Sudah Ada 3 Korban, Dokter Priguna Ngaku Baru Berbuat Satu Kali

Sudah Ada 3 Korban, Dokter Priguna Ngaku Baru Berbuat Satu Kali

Wisma Putra - detikKalimantan
Sabtu, 12 Apr 2025 09:00 WIB
Pemerkosa anak pasien RSHS.
Foto: Wisma Putra/detikJabar
Bandung -

Korban dugaan pemerkosaan pasien oleh dokter residen anestesi Priguna Anugerah bertambah menjadi total tiga orang. Selain anak pasien inisial FH, ada dua korban lagi yang tengah diperiksa polisi. Meski demikian, Priguna mengaku baru satu kali melakukan perbuatan bejatnya itu.

Dilansir detikJabar, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan mengungkapkan pengakuan Priguna. Dokter residen tersebut mengaku pemerkosaan itu baru pertama kali dia lakukan.

"Dia belum lama, melakukan itu, sementara keterangan dia baru sekali melakukan," kata Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun dua korban lainnya disebut-sebut merupakan pasien. Polisi masih mendalami keterangan kedua korban yang sama-sama wanita. Masing-masing berusia 21 dan 31 tahun. Hasil pemeriksaan sementara, para korban mengaku mendapat perlakuan yang sama seperti FH.

"Kejadian pada Tanggal 10 Maret dan 16 Maret. Modus sama dengan dalih akan melakukan anestesi dan kedua akan melakukan uji alergi terhadap obat bius. Korban dibawa ke tempat yang sama, keduanya pasien," jelas Surawan.

Perbuatan bejat Priguna baru terungkap setelah menimpa korban ketiga yakni FH pada 18 Maret 2025. Surawan mengatakan lokasi kejadian merupakan ruangan baru yang belum digunakan sehingga belum ada pengawasan dari pihak rumah sakit di sana.

"Ini insiden ya, ruangan (tempat pemerkosaan belum digunakan), rumah sakit juga lakukan pengawasan terutama untuk residen," lanjutnya.

Sebelum Priguna melancarkan aksinya, sejatinya para pasien tersebut diperiksa bersama dokter lain. Namun, setelah dokter senior selesai penanganan, Priguna memperdaya korban untuk ikut dengannya ke ruangan baru tersebut dan terjadilah pemerkosaan.

"Pelayanan pasien sama-sama. Saat akan melakukan aksinya dia (Priguna) sendiri," tambahnya.

Surawan menambahkan klarifikasi mengenai kabar korban telah berdamai dengan Priguna dan mencabut laporan. Menurutnya, kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ).

"Tidak ada pencabutan, tidak ada RJ (restorative justice) dan lainnya. Tidak ada upaya itu dan tidak bisa dilakukan RJ," tegas Surawan.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads