1 Tersangka Pabrik Uang Palsu Pegawai BUMN, Pesan Upal karena Bisnis Merugi

Jabodetabek

1 Tersangka Pabrik Uang Palsu Pegawai BUMN, Pesan Upal karena Bisnis Merugi

Kurniawan Fadilah - detikKalimantan
Jumat, 11 Apr 2025 15:00 WIB
Polisi menggerebek rumah yang dijadikan sebagai pabrik uang palsu di Kota Bogor, Jawa Barat. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Foto: Polisi membongkar pabrik palsu di Bogor, delapan orang tersangka ditangkap. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Jakarta -

Salah satu tersangka kasus pabrik uang palsu di Bogor, Jawa Barat, diketahui ternyata merupakan pegawai BUMN. Tersangka inisial BS itu memesan uang palsu karena bisnisnya merugi.

Dilansir detikNews, Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki mengungkapkan salah satu tersangka yakni BS merupakan karyawan sebuah BUMN. Perannya dalam kasus ini sebagai pemesan uang palsu.

Dalam pemeriksaan, BS mengaku terjerat masalah bisnis sehingga nekat memesan uang palsu. Motif tersebut masih terus didalami polisi.

"Motif sementara karena desakan ekonomi karena masalah bisnis yang merugi," ucap Haris.

Kasus ini bermula dari penemuan tas mencurigakan di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tas yang tertinggal di salah satu gerbong itu dilaporkan ke polisi pada Senin (7/4).

"Bahwa ada benda tas mencurigakan yang tertinggal di salah satu gerbong kereta tujuan Rangkasbitung," kata Haris di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

Pihaknya kemudian menunggu tas tersebut diambil sang pemilik. Datanglah MS (45) mengambil tas tersebut. Awalnya MS tidak mau mengakui isi tas.

"Tidak lama kemudian (pelaku) didatangi dan diinterogasi oleh tim yang berada di tempat, sempat terjadi sedikit perdebatan yang bersangkutan tidak ingin menunjukkan apa isi tasnya, namun pada akhirnya juga memperlihatkan apa isi tas," jelasnya.

"Dan yang bersangkutan mengaku ini adalah uang yang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp 316.000.000 uang palsu yang ia bawa," sambungnya.

MS pun diperiksa. Dari keteragan MS, polisi berhasil menangkap BI dan E di Mangga Besar, Jakarta Barat (Jakbar). Baru setelahnya polisi meringkus BS (pegawai BUMN) dan BBU di kawasan yang sama.

Kasus terus berkembang hingga polisi menangkap AY di Subang, Jawa Barat (Jabar). AY berperan sebagai perantara penjual dengan pencetak uang palsu. Terakhir polisi menangkap DS dan LB di Bogor, tepatnya di lokasi pabrik yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut.

Polisi juga menggeledah pabrik uang palsu di Bogor itu hingga mendapatkan sejumlah barang bukti berupa peralatan untuk mencetak serta sejumlah uang palsu yang siap diedarkan. Total uang palsu yang disita yaitu 23.297 lembar pecahan Rp 100 ribu atau setara Rp 3,3 miliar. Selain itu ada pula uang pecahan 100 USD sebanyak 15 lembar yang juga diduga palsu.

Diketahui uang palsu tersebut diproduksi hanya jika ada pesanan. Untuk setiap uang palsu Rp 300 juta, mereka dibayar dengan uang asli Rp 90 juta.

Adapun para tersangka yakni:

1. BS selaku pemesan uang palsu/karyawan BUMN
2. BBU selaku pemesan uang palsu
3. MS berperan mengambil tas tertinggal berisi uang palsu yang dipesan BS
4. BI berperan sebagai penjual uang palsu
5. E berperan sebagai penjual uang palsu
6. AY berperan sebagai perantara penjual dengan pencetak uang palsu
7. DS berperan sebagai pencetak uang palsu
8. LB berperan membantu DS menyediakan tempat produksi uang palsu

Para tersangka saat ini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP Pidana dan/atau Pasal 245 KUHP.

"Ancaman pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," kata Kompol Haris.




(des/des)

Hide Ads