Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Minggu (23/3). Dua tersangka, YS (33) dan S (53), diamankan dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syahputra Manik melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudhit Dwi Prasetyo menjelaskan operasi dimulai setelah pihaknya menerima informasi dari warga pada pukul 00.35 Wita. Lokasi yang disebutkan, Jalan Pangeran Antasari RT 19, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, diduga kerap menjadi tempat transaksi sabu.
"Kami langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan," ujar Yudhit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 01.30 Wita, tim operasional Satresnarkoba memantau sebuah rumah kos di lokasi tersebut. Pada pukul 02.00 Wita, mereka mengamankan YS, seorang pria yang tinggal di rumah kos itu.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT 19, Tamuji, polisi menemukan empat bungkus plastik bening berisi dugaan sabu yang disembunyikan di bawah karpet kamar YS. Selain itu, ditemukan pula barang bukti lain seperti timbangan merek Kobe, gunting besi, plastik klip, dan handphone.
"Dari interogasi, YS mengaku barang itu didapat dari S. Kami langsung lakukan pengembangan," tambah Yudhit.
Tim kemudian bergerak ke Jalan Flamboyan RT 28, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat. Pada pukul 04.00 Wita, S berhasil ditangkap di rumahnya. Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT 28, Moch Yusoli Sabar.
Polisi mengungkap delapan bungkus plastik pembungkus sabu, serokan plastik, buku catatan, dan sebuah handphone. Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut.
YS dan S disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka diduga terlibat dalam jual beli dan kepemilikan narkotika golongan I tanpa hak," kata Yudhit.
(des/des)