Terungkap Peran Aiptu Kapri Undang Kopda Basar ke Sabung Ayam Lewat Video

Regional

Terungkap Peran Aiptu Kapri Undang Kopda Basar ke Sabung Ayam Lewat Video

Tommy Saputra - detikKalimantan
Selasa, 25 Mar 2025 19:15 WIB
Konferensi pers kasus penembakan 3 polisi di Lampung.
Kopda Basar, penembak 3 polisi di Lampung. Foto: Tommy Saputra
Bandar Lampung -

Anggota Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Aiptu Kapri Sucipto ditetapkan tersangka terkait kasus judi sabung ayam yang berimbas pada tewasnya 3 polisi dalam penggerebekan di Way Kanan, Lampung. Aiptu Kapri diketahui mengenal Kopda Basar, sang pelaku penembakan.

Dilansir detikSumbagsel, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyampaikan Aiptu Kapri-lah yang diduga mengundang Kopda Basar ke tempat judi sabung ayam lewat video. Hal tersebut diketahui setelah polisi memeriksa tiga saksi, yakni dua anggota Polri dan satu warga sipil.

"Hasil pendalaman pemeriksaan, anggota Polri ini (Aiptu Kapri) mengaku kenal (dengan Kopda Basar). Dia juga hadir dan mengundang dengan membuat video ajakan untuk datang ke kegiatan perjudian tersebut," jelas Helmy di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatannya tersebut, Aiptu Kapri kini ditahan di Mapolda Lampung. Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Lampung terkait penetapan anggotanya sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang menewaskan 3 polisi ini.

"Kita pasti akan koordinasi (dengan Polda Lampung) yang menangani pasti Propam itu," katanya di Palembang, Selasa (25/3/2025) siang.

Sebelumnya, dua oknum TNI yakni Kopda Basar dan Peltu Lubis ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan 3 anggota Polres Way Kanan. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto. Dua korban lainnya yakni Aipda (Anumerta) Petrus dan Briptu (Anumerta) Ghalib.

Ketiganya tewas ketika menggerebek tempat judi sabung ayam. Peristiwa yang terjadi pada Senin (17/3/2025) pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Kopda Basar selaku pihak yang menembak dikenakan pasal pembunuhan dan pasal kepemilikan senjata ilegal. Sedangkan Peltu Lubis dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.

"Dalam penyelidikan ini, untuk Kopda B disangkakan pasal 340 Jo 338. Namun terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang Darurat RI juga tentang senjata," jelas WS Danpuspomad Mayjend TNI Eka Wijaya Permana, Selasa (25/3/2025).




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads