Warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara sempat dihebohkan kasus dugaan percobaan pencabulan pria terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun, pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kejadian itu berlangsung di belakang kantor BAZNAS, Jalan Agus Salim, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah. Pelaku berinisial DN (33), seorang duda anak satu yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Namun, kasus itu diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Riska Aulia Mahatmi menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban dan pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian tersebut belum terjadi (pencabulan). Pelaku dalam kondisi mabuk saat masuk ke rumah. Dia melihat anak itu, lalu karena anak kaget dan berteriak, pelaku membekap mulutnya," ujar Riska saat dikonfirmasi detikKalimantan, Senin (24/3/2025).
Menurut Riska, korban yang panik langsung melapor ke neneknya. Warga sekitar yang mendengar keributan kemudian menangkap pelaku dan sempat memukulinya sebelum petugas kepolisian datang mengamankan DN.
"Saat kami bawa ke kantor, korban menjelaskan tidak ada perbuatan lain selain mulutnya dibekap. Jadi, mereka sepakat berdamai," tambahnya.
Riska menegaskan kasus itu belum bisa dikategorikan sebagai perbuatan cabul. "Belum ada dugaan kuat ke arah itu karena cerita dari korban dan pelaku sama. Korban dibekap karena sama-sama kaget. Tidak ada laporan resmi dari korban ke polisi," jelasnya.
Riska menambahkan pengamanan pelaku dilakukan karena adanya pemukulan oleh warga, bukan karena adanya laporan formal. Hubungan keluarga antara pelaku dan korban menjadi salah satu faktor penyelesaian damai.
"Keluarga korban bilang pelaku memang ada rencana pulang kampung. Karena masih ada ikatan keluarga, kami serahkan ke internal mereka," ungkap Riska.
Polisi, lanjut Riska, tidak bisa memaksakan penegakan hukum lebih lanjut tanpa aduan resmi dari pihak korban. Sementara itu, kakek korban mengusulkan penyelesaian kekeluargaan dengan syarat tegas, pelaku tidak boleh lagi tinggal di Tarakan.
(sun/des)