Pria Tarakan Curi 270 Kg Daun Bawang Rp 21,6 Juta, Hasil Dipakai Judi Online

Pria Tarakan Curi 270 Kg Daun Bawang Rp 21,6 Juta, Hasil Dipakai Judi Online

Oktavian Balang - detikKalimantan
Sabtu, 22 Mar 2025 22:00 WIB
Pencuri daun bawang senilai Rp 21,6 juta untuk judi online di Tarakan.
Pencuri daun bawang senilai Rp 21,6 juta untuk judi online di Tarakan. Foto: Dok. Polres Tarakan
Tarakan -

Seorang pelaku pencurian tanaman daun bawang di Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara, ditangkap. Dia mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk bermain judi online. Pelaku berinisial FI alias RM (37) diamankan Polsek Tarakan Utara pada Sabtu (22/3/2025) setelah aksinya meresahkan petani setempat.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kapolsek Tarakan Utara AKP Jamzani menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petani yang kehilangan 270 kilogram daun bawang senilai Rp 21.600.000. Peristiwa terjadi pada Rabu (19/3/2025) dini hari, saat korban meninggalkan kebunnya untuk makan sahur.

"Dari keterangan pelaku, hasil curian dijual kembali, dan uangnya digunakan untuk judi online melalui aplikasi di ponselnya," ungkap AKP Jamzani di Mako Polsek Tarakan Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku diketahui telah berulang kali mencuri daun bawang di kawasan perkebunan warga. Sebelum beraksi, FI melakukan survei lokasi menggunakan sepeda motor.

Barang bukti yang diamankan meliputi 24 ikat daun bawang, dua gulung mulsa plastik, dan satu unit motor Yamaha MX King biru. Menurut polisi, kasus ini menunjukkan adanya kaitan erat antara kejahatan kecil seperti pencurian dengan maraknya judi online.

"Ini menjadi perhatian kita bersama, bagaimana aktivitas judi online bisa mendorong tindakan kriminal," tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, FI telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads