Seorang pria bernama Bastiyang alias Bastian (25) diamankan oleh Unit Reskrim dan Jatanras Polres Nunukan pada Jumat (7/3/2025) pukul 02.00 WITA. Bastian diduga kuat menggelapkan dan mencuri barang-barang milik ibu kandungnya sendiri, Santi binti Antong (40).
Kapolsek KP3 Nunukan Iptu Andre Azmi Azhari, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pembangunan, Nunukan Barat, setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
"Korban melaporkan bahwa anaknya telah mengambil dan menggadaikan barang-barang miliknya tanpa izin," ujar Iptu Andre.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan, Bastian diduga telah menggadaikan 4 unit kulkas, 1 unit freezer, dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra milik korban. Modusnya, pelaku meminta kunci toko kepada korban dengan alasan hendak mengantar es batu kepada pelanggan.
Namun, ia justru menggunakan kesempatan tersebut untuk mengambil dan menggadaikan barang-barang berharga tersebut.
"Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 232.500.000 (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)," ungkap Iptu Andre.
Bastian ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya," tambah Iptu Andre.
(des/des)