Dua pria di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), yakni BN (56) dan NN (27) ditangkap dengan barang bukti 5,1 kilogram sabu. Dalam penyelidikan diketahui mereka mendapatkan barang haram tersebut atas arahan napi H di Lapas Nunukan.
"Sabu 5,1 kg tersebut berasal dari Nunukan, di mana kedua tersangka mendapatkan perintah dari H yang merupakan narapidana di Lapas Nunukan untuk dibawa ke Samarinda," ucap Kapolda Kaltim Brigjen Pol Endar Priantoro dalam keterangan resminya, Jumat (20/3/2025).
BN dan NN ditangkap jajaran Polresta Samarinda di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda pada Senin (10/3). Awalnya polisi meringkus BN dan menyita 2 bungkus teh cina merek Guanyiwang warna kuning, yang berisi sabu dengan berat 2.042 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari keterangan tersangka BN diketahui sabu diambil dari tersangka NN dan setelah dilakukan penangkapan terhadap NN, ditemukan sabu lainnya yakni 3 bungkus narkotika dengan berat 2.851 gram dan 4 bungkus fengan berat 208,9 gram," ungkapnya.
Endar menerangkan sabu 5,1 kilogram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Samarinda dan sekitarnya. Selain itu, pihaknya juga masih memburu tersangka R yang berperan sebagai perantara Napi dengan kedua tersangka.
"Saat ini tersangka R telah ditetapkan sebagai DPO. R ini memiliki peran sebagai perantara jaringan tersebut," terangnya.
Saat ini dua tersangka telah diamankan di Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut. Keduanya di jerat Pasal 114 Ayat (2) serta Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1).
"Para pelaku (terancam) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: 4 Komika Nasional Asal Samarinda |
(sun/des)