Wanita inisial US (50) di Banjarmasin ditahan pihak kepolisian atas aksi perampokan di kios tetangganya. Motif US tak lain adalah faktor ekonomi.
US mengaku semula tak ada niatan untuk merampok tetangganya. Namun, tergiur dengan perhiasan emas yang dipakai korban.
Tak cuma merampok, pelaku pun mengakui sempat menganiaya tetangganya. US memukul kepala dan tubuh korban menggunakan kayu ulin yang spontan ia ambil di dekatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dia melawan," kata US di Polresta Banjarmasin, Kamis (20/3/2025).
Usai menganiaya korban dan merebut perhiasan, pelaku langsung kabur. Dia juga menyembunyikan barang bukti berupa sendal dan kayu yang digunakan untuk memukul korban.
US mengatakan berniat menjual perhiasan tersebut. Uangnya akan digunakan untuk membayar hutang serta kebutuhan hidup sehari-hari. US mengaku perampokan ini merupakan aksi pertamanya.
"Saya baru pertama kali (melakukan perampokan), saya sangat menyesal," ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa membenarkan adanya peristiwa perampokan di Jalan Setia Nomor 33, Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan.
Pelaku US berhasil diamankan beberapa jam setelah melancarkan aksinya. Eru mengungkapkan barang bukti berupa satu kalung emas kadar 99 seberat 30 gram berhasil diamankan dari tangan pelaku.
"Pelaku terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara," pungkas Eru.
(des/des)