Nasib Orang Utan di Kutai Timur dan soal Translokasi yang Tak Mudah

Nasib Orang Utan di Kutai Timur dan soal Translokasi yang Tak Mudah

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Selasa, 18 Mar 2025 20:30 WIB
Lokasi habitat orang utan di Kutim yang menyempit akibat aktivitas tambang yang menyempit akibat aktivitas tambang
Lokasi habitat orang utan di Kutim yang menyempit akibat aktivitas tambang/Foto: Istimewa
Kutai Timur -

Kehidupan orang utan di Jalan Simpang Perdau, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) terancam dengan masifnya aktivitas industri ekstraktif. Tambang, hutan tanaman industri (HTI), hingga pembangunan padat penduduk mempersempit habitat satwa dilindungi tersebut.

Peneliti orang utan dari Universitas Mulawarman (Unmul) Dr Yaya Rayadin mengungkapkan masih ada sekitar 20-50 orang utan yang berada di kawasan tersebut. Jumlah satwa itu disebut berisiko karena lahan di sana terus terbuka.

"Ini kita berbicara interval ya, (perkiraan orang utan) ada 20-50 individu. Luas hutan di sana saya belum tau ya karena di Simpang Perdau itu dinamis. Luas real-nya susah diprediksi karena land clearing, menurut saya tidak aman," ujar Yaya saat dihubungi, Selasa (18/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaya mengatakan kondisi hutan di Simpang Perdau berisiko satwa dilindungi masuk ke perkampungan warga. Itu berbahaya bagi orang utan.

"Jadi kalau orang utan sudah keluar ke jalan, ke perkampungan, ke fasilitas publik berarti tempat tinggalnya tidak aman," terangnya.

Translokasi Orang Utan Tidak Mudah

Namun, kata Yaya, upaya pemindahan atau translokasi orang utan tidaklah mudah. Ada banyak tantangan dan pertimbangan dalam prosesnya.

"Translokasi gak mudah. Apakah orang utan ini memang perlu dipindahkan. Dan tantangan terbesarnya gimananya memindahkannya, mau dipindahkan ke mana? Jadi translokasi itu upaya terakhir setelah kita tahu tidak ada opsi lain bahwa habitatnya rusak," jelasnya.

Menurutnya, pemindahan orang utan juga harus mempertimbangkan landskap yang potensi pakannya hampir sama. Yang terpenting status areanya masuk dalam hutan dilindungi atau konservasi.

"Kemudian yang satu bagian, populasinya tidak padat dan statusnya aman. Jadi ya (translokasi) itu upaya terakhir aja, karena setelah translokasi tidak ada upaya lain," tutupnya.

Orang Utan di Kutim

Berbicara tentang data orang utan di Kutim, Yaya mengkategorikan jumlah tersebut dalam lanskap Kutai. Di mana jumlah ini akumulasi dari banyaknya orang utan yang tersebar di wilayah Kutim, Berau, Bontang, hingga Kutai Kartanegara (Kukar).

"Kalau kita berbicara Kutim, itu masuknya ke landskap Kutai itu mungkin 5.000-6.000 orang utan itu masih ada, itu luas lahannya sekitar 4,2 juta hektare," ungkapnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi terkait jumlah orang utan yang telah ditranslokasi di wilayah Simpang Perdau, Kepala BKSDA Kaltim Ari Wibawanto mengatakan pihaknya belum memisahkan data tersebut. Namun untuk di Kaltim sepanjang Januari hingga akhir Februari kemarin pihaknya telah memindahkan 37 orang utan di Kaltim ke hutan lindung Gunung Batu Mesangat.

"Saya belum lihat datanya ya (di Simpang Perdau) tapi kita sudah melakukan upaya translokasi, tidak semua translokasi dari 37 itu ada beberapa yang direhabilitasi, ada yang dilepasliarkan hasil translokasi," ujarnya.

Sampai saat ini individu-individu tersebut juga masih dalam pemantauan. Upaya translokasi pun mereka lakukan mengikuti aturan Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

"Upaya translokasi dapat dilakukan jika ada individu yang mengalami konflik baik itu antara manusia dengan satwa maupun satwa yang tidak bisa ke mana-mana lagi atau terisolir," pungkasnya.




(sun/mud)
Hide Ads