Bantuan Subsidi Upah (BSU) kuartal VI yang digadang akan cair semakin ditunggu-tunggu banyak pekerja. Memasuki bulan Oktober 2026, pemerintah telah memastikan pencairan BSU kuartal IV tahun ini akan dicairkan sekaligus untuk tiga bulan dengan total Rp 900.000.
Namun detikers masih perlu berhati-hati karena jadwal pencairan dan kriteria penerima BSU periode ini belum dapat dipastikan. Pemerintah sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai jadwal pencairan dan kriteria penerima BSU kuartal IV.
Sebagai gambaran, kita bisa merujuk pada persyaratan BSU yang diterapkan di tahun sebelumnya. Pada program tersebut, penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria, mulai dari status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga batas penghasilan. Lantas, siapa saja yang berpeluang menerima BSU Oktober-November 2026? Berikut penjelasannya seperti yang detikKalimantan rangkum dari berbagai sumber.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria Penerima BSU Oktober-November 2026
Mengacu pada ketentuan BSU 2025 yang diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, ada beberapa kriteria yang dipersyaratkan untuk penerima bantuan. Syarat-syarat ini masih mengacu pada tahun sebelumnya, untuk syarat tahun 2026 masih harus menunggu pengumuman resmi pemerintah.
1. Warga Negara Indonesia dan Memiliki NIK
Calon penerima BSU harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data kependudukan, termasuk nama dan NIK, harus sesuai supaya proses pencocokan data dapat dilakukan dengan mudah.
2. Terdaftar sebagai Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja juga harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU). Pada BSU tahun 2025, status kepesertaan yang digunakan mengacu pada data terbaru sampai dengan 30 April 2025. Kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan juga tidak otomatis menjamin detikers akan menerima BSU. Penetapan penerima tetap mengikuti persyaratan dan hasil verifikasi pemerintah.
3. Memiliki Gaji atau Upah Paling Banyak Rp 3,5 Juta
Di tahun sebelumnya, pekerja yang menjadi sasaran bantuan harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan. Batas penghasilan ini juga harus dipastikan kembali melalui aturan terbaru untuk penyaluran Oktober-November 2026.
4. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Ketentuan pencairan BSU sebelum-sebelumnya juga mengecualikan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Artinya, program ini hanya menyasar pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria, bukan kelompok aparatur negara yang telah dikecualikan.
5. Diprioritaskan bagi Pekerja yang Tidak Menerima PKH
Bagi para pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) diprioritaskan pada penyaluran sebelumnya. Tetapi sebaiknya tidak bisa langsung disimpulkan akan mendapatkan BSU periode ini karena masih harus menunggu aturan resmi baru yang dikeluarkan pemerintah.
BSU Daftar Sendiri atau Didaftarkan?
Nah yang paling penting, apakah kita bisa daftar sendiri untuk menerima BSU? Jawabannya, pendaftaran BSU Mengacu pada mekanisme BSU 2025, di mana peserta didaftarkan secara langsung oleh perusahaan tempat bekerja. Data calon penerima berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan kemudian diproses sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah nantinya.
Maka dari itu, jika detikers menemukan laman pendaftaran di media sosial, sudah bisa dipastikan bahwa informasi tersebut hoaks. Sambil menunggu kepastian, detikers bisa memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan NIK yang terdaftar di perusahaan sudah benar agar proses verifikasi berjalan lancar.
Cara Cek Penerima BSU Online
Informasi seputar BSU bisa diakses di laman BSU Kemnaker https://bsu.kemnaker.go.id/. Berikut langkah-langkah untuk mengeceknya:
- Buka laman di atas
- Pilih menu "Cek NIK"
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Masukkan kode keamanan atau captcha
- Klik "Cek Status"
- Tunggu sampai sistem menampilkan informasi penerima
Namun sampai saat ini, laman tersebut masih belum dapat diakses. Oleh karena itu, hasil atau informasi terbaru masih menunggu pernyataan resmi dari pemerintah. Detikers juga bisa memantau informasi terbarunya melalui laman BPJS Ketenagakerjaan berikut: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Demikian, semoga menjawab pertanyaan detikers!
