Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk kuartal IV 2026. Bantuan ini akan disalurkan langsung sebesar Rp 900 ribu untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Pada Rabu, (30/9/2026) lalu di Istana Kepresidenan Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan memberikan BSU sebesar Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan dan menyalurkannya sekaligus. Program ini ditargetkan untuk sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp 12 triliun.
Meski sudah disampaikan langsung oleh Airlangga, sampai saat ini pemerintah belum resmi meluncurkan informasi terkait aturan teknis BSU 2026. Artinya, tanggal pencairan dan cara pengecekan khusus BSU 2026 belum resmi diumumkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambil menunggu aturan terbaru, detikers bisa memantau informasi seputar pencairan BSU lewat beberapa cara, mengacu pada pencairan tahun lalu. Berikut caranya.
1. Cek BSU Lewat bsu.kemnaker.go.id
Laman resmi utama BSU oleh Kementerian Ketenagakerjaan adalah bsu.kemnaker.go.id atau klik di sini.
Cara ceknya:
- Buka laman di atas
- Pilih menu "Cek NIK"
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Masukkan kode keamanan atau captcha
- Klik "Cek Status"
- Tunggu sampai sistem menampilkan informasi penerima
2. Cek Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Detikers juga bisa memantau informasi status kepesertaan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan berikut bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau klik di sini.
Di laman ini, detikers hanya perlu masuk atau log in dengan akun BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar. Data-data yang akan diminta untuk cek BSU antara lain:
- NIK
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor HP
- Alamat email
- Data rekening
3. Cek Status Melalui Aplikasi JMO
Cara melakukan pengecekan dengan aplikasi JMO juga relatif mudah. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh dan buka aplikasi JMO
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar
- Jika belum memiliki akun, silakan daftar terlebih dahulu
- Pilih "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
- Tekan "Klik Di Sini"
- Lengkapi data tambahan yang diminta, seperti nama ibu kandung, nomor HP dan alamat email
- Klik "Lanjutkan"
- Tunggu hingga hasil pengecekan keluar
4. Cek Melalui Aplikasi PosPay
Buat detikers yang memilih penyaluran lewat PT Pos Indonesia, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi PosPay. Langkahnya berikut ini:
- Unduh dan buka aplikasi PosPay
- Pada halaman utama, tekan ikon huruf "i" di pojok kanan bawah
- Pilih ikon layanan Kemnaker
- Pilih jenis bantuan "Bantuan Subsidi Upah Tahun 2026" apabila layanan sudah tersedia
- Masukkan NIK KTP sebanyak 16 digit
- Tekan "Cek Status Penerima"
- Tunggu hingga hasil pemeriksaan muncul
BSU 2026 Cair Berapa?
BSU 2026 direncanakan diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk tiga bulan, yaitu Oktober, November dan Desember 2026. Pemerintah rencananya akan menyalurkan bantuan BSU dalam tiga bulan sekaligus. Jadi, calon penerima akan langsung mendapatkan total Rp 900 ribu.
Syarat Penerima BSU 2026
Sampai saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi kriteria penerima BSU untuk kuartal IV 2026. Namun jika mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, kriterianya antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, prajurit TNI atau anggota Polri
- Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan
Syarat di atas bukan syarat final, alias ketentuan terbaru masih harus menunggu informasi resmi dari pemerintah. Maka dari itu, pantau terus informasi terbaru soal pencairan BSU kuartal IV tahun 2026 melalui bsu.kemnaker.go.id. Semoga bermanfaat!
