Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU Kuartal IV? Ini Kriterianya

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Sabtu, 10 Okt 2026 06:01 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi upah. Foto: Getty Images/Dicky Algofari
Balikpapan -

Bantuan Subsidi Upah (BSU) kuartal VI yang digadang akan cair semakin ditunggu-tunggu banyak pekerja. Memasuki bulan Oktober 2026, pemerintah telah memastikan pencairan BSU kuartal IV tahun ini akan dicairkan sekaligus untuk tiga bulan dengan total Rp 900.000.

Namun detikers masih perlu berhati-hati karena jadwal pencairan dan kriteria penerima BSU periode ini belum dapat dipastikan. Pemerintah sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai jadwal pencairan dan kriteria penerima BSU kuartal IV.

Sebagai gambaran, kita bisa merujuk pada persyaratan BSU yang diterapkan di tahun sebelumnya. Pada program tersebut, penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria, mulai dari status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga batas penghasilan. Lantas, siapa saja yang berpeluang menerima BSU Oktober-November 2026? Berikut penjelasannya seperti yang detikKalimantan rangkum dari berbagai sumber.

Kriteria Penerima BSU Oktober-November 2026

Mengacu pada ketentuan BSU 2025 yang diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, ada beberapa kriteria yang dipersyaratkan untuk penerima bantuan. Syarat-syarat ini masih mengacu pada tahun sebelumnya, untuk syarat tahun 2026 masih harus menunggu pengumuman resmi pemerintah.

1. Warga Negara Indonesia dan Memiliki NIK

Calon penerima BSU harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data kependudukan, termasuk nama dan NIK, harus sesuai supaya proses pencocokan data dapat dilakukan dengan mudah.

2. Terdaftar sebagai Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja juga harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU). Pada BSU tahun 2025, status kepesertaan yang digunakan mengacu pada data terbaru sampai dengan 30 April 2025. Kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan juga tidak otomatis menjamin detikers akan menerima BSU. Penetapan penerima tetap mengikuti persyaratan dan hasil verifikasi pemerintah.

3. Memiliki Gaji atau Upah Paling Banyak Rp 3,5 Juta

Di tahun sebelumnya, pekerja yang menjadi sasaran bantuan harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan. Batas penghasilan ini juga harus dipastikan kembali melalui aturan terbaru untuk penyaluran Oktober-November 2026.

4. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Ketentuan pencairan BSU sebelum-sebelumnya juga mengecualikan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Artinya, program ini hanya menyasar pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria, bukan kelompok aparatur negara yang telah dikecualikan.

5. Diprioritaskan bagi Pekerja yang Tidak Menerima PKH

Bagi para pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) diprioritaskan pada penyaluran sebelumnya. Tetapi sebaiknya tidak bisa langsung disimpulkan akan mendapatkan BSU periode ini karena masih harus menunggu aturan resmi baru yang dikeluarkan pemerintah.




(bai/bai)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork