Hari Koperasi Nasional diperingati setiap tanggal 12 Juli di Indonesia. Tanggal ini diperingati untuk mengenang lahirnya gerakan koperasi Indonesia yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut International Cooperative Alliance (ICA), koperasi merupakan organisasi otonom yang dibentuk secara sukarela oleh sekelompok orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya melalui perusahaan yang dimiliki serta dikelola secara demokratis.
Di Indonesia, pengertian koperasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Detikers pasti sudah tidak asing lagi dengan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Pemerintah di masa kepemimpinan Prabowo menargetkan ribuan koperasi baru berdiri di berbagai desa dan kelurahan yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi masyarakat dari tingkat paling bawah.
Jauh sebelum program Kopdes Merah Putih digagas, sistem koperasi sudah diterapkan di Indonesia. Saat itu, koperasi memang dibangun untuk meningkatkan taraf hidup di masyarakat.
Berbeda dengan badan usaha lainnya, anggota dalam koperasi punya hak suara yang setara untuk menentukan arah dan kebijakan organisasi, sementara keuntungan usaha dibagi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai tingkatan partisipasi masing-masing anggota.
Sejarah Berdirinya Koperasi di Indonesia
Sejarah koperasi di Indonesia dimulai ketika Raden Aria Wiraatmadja, seorang Patih Purwokerto mendirikan lembaga simpan pinjam Hulp en Spaarbank pada 16 Desember. Mereka mengadopsi model koperasi kredit Raiffeisen dari Jerman yang tujuannya saat itu untuk membantu para priyayi yang terlilit utang kepada rentenir dengan bunga tinggi. Menurut buku Sejarah Koperasi Indonesia karya Mohammad Hatta, langkah ini adalah titik awal berkembangnya sistem koperasi di Indonesia.
Gagasan Raden Aria Wiraatmadja kemudian mendapat dukungan dari Asisten Residen Belanda De Wolff van Westerrode. Lalu pada tahun 1908, organisasi Boedi Oetomo mulai membentuk koperasi rumah tangga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tahun 1913, Syarikat Dagang Islam membangun koperasi di kalangan pedagang dan pengusaha tekstil pribumi sebagai upaya memperkuat ekonomi rakyat, sedangkan Studie Club (Persatuan Bangsa Indonesia) pada 1927 membangun koperasi untuk pendidikan dan membangkitkan nasionalisme.
Perkembangan koperasi di Indonesia sempat terhambat saat pemerintah kolonial menerbitkan Verordening op de Coöperatieve Vereeniging pada 1915 yang mengatur pendirian koperasi, tapi prosedurnya dinilai memberatkan karena harus menggunakan bahasa Belanda dan melalui proses administrasi yang rumit.
Pada masa pendudukan Jepang (1942-1945), koperasi diubah menjadi Kumiai dalam bahasa Jepang yang berarti asoasiasi atau serikat pekerja. Kumiai berfungsi untuk mengendalikan distribusi bahan pokok dan memenuhi kebutuhan perang sehingga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sempat menurun.
Setelah Indonesia merdeka, koperasi memperoleh kedudukan yang jauh lebih penting. Hal ini sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
(bai/bai)