Mengenal Hari Koperasi Nasional 12 Juli dan Sejarahnya di Indonesia

Mengenal Hari Koperasi Nasional 12 Juli dan Sejarahnya di Indonesia

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Minggu, 12 Jul 2026 08:59 WIB
Logo Koperasi
Logo Koperasi Indonesia. Foto: dok. ANTARA
Balikpapan -

Hari Koperasi Nasional diperingati setiap tanggal 12 Juli di Indonesia. Tanggal ini diperingati untuk mengenang lahirnya gerakan koperasi Indonesia yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Menurut International Cooperative Alliance (ICA), koperasi merupakan organisasi otonom yang dibentuk secara sukarela oleh sekelompok orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya melalui perusahaan yang dimiliki serta dikelola secara demokratis.

Di Indonesia, pengertian koperasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Detikers pasti sudah tidak asing lagi dengan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Pemerintah di masa kepemimpinan Prabowo menargetkan ribuan koperasi baru berdiri di berbagai desa dan kelurahan yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi masyarakat dari tingkat paling bawah.

Jauh sebelum program Kopdes Merah Putih digagas, sistem koperasi sudah diterapkan di Indonesia. Saat itu, koperasi memang dibangun untuk meningkatkan taraf hidup di masyarakat.

Berbeda dengan badan usaha lainnya, anggota dalam koperasi punya hak suara yang setara untuk menentukan arah dan kebijakan organisasi, sementara keuntungan usaha dibagi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai tingkatan partisipasi masing-masing anggota.

Sejarah Berdirinya Koperasi di Indonesia

Sejarah koperasi di Indonesia dimulai ketika Raden Aria Wiraatmadja, seorang Patih Purwokerto mendirikan lembaga simpan pinjam Hulp en Spaarbank pada 16 Desember. Mereka mengadopsi model koperasi kredit Raiffeisen dari Jerman yang tujuannya saat itu untuk membantu para priyayi yang terlilit utang kepada rentenir dengan bunga tinggi. Menurut buku Sejarah Koperasi Indonesia karya Mohammad Hatta, langkah ini adalah titik awal berkembangnya sistem koperasi di Indonesia.

Gagasan Raden Aria Wiraatmadja kemudian mendapat dukungan dari Asisten Residen Belanda De Wolff van Westerrode. Lalu pada tahun 1908, organisasi Boedi Oetomo mulai membentuk koperasi rumah tangga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tahun 1913, Syarikat Dagang Islam membangun koperasi di kalangan pedagang dan pengusaha tekstil pribumi sebagai upaya memperkuat ekonomi rakyat, sedangkan Studie Club (Persatuan Bangsa Indonesia) pada 1927 membangun koperasi untuk pendidikan dan membangkitkan nasionalisme.

Perkembangan koperasi di Indonesia sempat terhambat saat pemerintah kolonial menerbitkan Verordening op de CoΓΆperatieve Vereeniging pada 1915 yang mengatur pendirian koperasi, tapi prosedurnya dinilai memberatkan karena harus menggunakan bahasa Belanda dan melalui proses administrasi yang rumit.

Pada masa pendudukan Jepang (1942-1945), koperasi diubah menjadi Kumiai dalam bahasa Jepang yang berarti asoasiasi atau serikat pekerja. Kumiai berfungsi untuk mengendalikan distribusi bahan pokok dan memenuhi kebutuhan perang sehingga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sempat menurun.

Setelah Indonesia merdeka, koperasi memperoleh kedudukan yang jauh lebih penting. Hal ini sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Lahirnya Hari Koperasi Nasional dan Peran Mohammad Hatta

Sejarah pertama perkoperasian di Indonesia terjadi pada 12 Juli 1947 yang diselenggarakan Kongres Koperasi Indonesia Pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Walaupun Indonesia masih menghadapi Agresi Militer Belanda, sekitar 500 utusan koperasi dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi tetap menghadiri kongres tersebut.

Dalam kongres tersebut dihasilkan sepuluh keputusan penting, yaitu:

  1. Membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya
  2. Menetapkan koperasi Indonesia berasaskan gotong royong
  3. Menyusun Peraturan Dasar SOKRI
  4. Membentuk kepengurusan presidium
  5. Menegaskan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 melalui koperasi
  6. Mendorong pendirian Bank Sentral Koperasi
  7. Membentuk Koperasi Rakyat Desa sebagai dasar organisasi koperasi nasional
  8. Memperluas pendidikan koperasi
  9. Menyerahkan distribusi barang-barang penting kepada koperasi
  10. Menetapkan 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Perjalanan koperasi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari sosok Dr. Mohammad Hatta. Wakil Presiden pertama Republik Indonesia tersebut meyakini bahwa koperasi merupakan bentuk usaha yang paling sesuai dengan karakter bangsa Indonesia karena menjunjung tinggi kebersamaan dan keadilan ekonomi.

Berkat pemikiran dan kontribusinya dalam membangun sistem perkoperasian nasional, Kongres Koperasi Indonesia II di Bandung pada 1953 menganugerahkan gelar Bapak Koperasi Indonesia kepada Mohammad Hatta. Seiring perkembangan organisasi koperasi, SOKRI mengalami beberapa kali perubahan hingga pada tahun 1968 berganti nama menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, DEKOPIN menjadi lembaga tunggal yang bertugas menyalurkan aspirasi koperasi, menjadi mitra pemerintah, serta mewakili koperasi Indonesia di tingkat nasional maupun internasional. Saat ini, DEKOPIN memiliki jaringan DEKOPINWIL di tingkat provinsi dan DEKOPINDA di tingkat kabupaten/kota.

Perkembangan Koperasi di Indonesia Saat Ini

Pemerintah saat ini kembali berupaya memperkuat koperasi, salah satunya melalui peluncuran program Kopdes Merah Putih. Program yang digagas Presiden Prabowo Subianto ini ditargetkan membentuk sekitar 80.000 koperasi di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Pembentukannya diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tujuan pendiriannya untuk memperkuat ekonomi desa, memperpendek rantai distribusi barang, membuka akses pembiayaan bagi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, pelaku UMKM, serta menciptakan lapangan kerja di tingkat desa.

Nantinya, koperasi tidak hanya menjalankan usaha simpan pinjam, tetapi juga dapat mengelola toko sembako, gudang logistik, klinik, apotek, hingga berbagai kebutuhan masyarakat setempat. Meskipun banyak menuai kritik, Kopdes Marah Putih tetap berjalan dan saat ini tercatat ada 1.061 unit Kopdes Merah Putih yang telah berjalan.

Itulah penjelasan seputar sejarah dan perkembangan koperasi di Indonesia. Selamat memperingati Hari Koperasi Indonesia!

Sumber:

  • dekopin.coop/dekopin/kilas-balik/
  • jdih.kop.go.id
Halaman 2 dari 3
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads