OJK Respons Ajakan Tarik Uang dari Bank Gegara MBG

Nasional

OJK Respons Ajakan Tarik Uang dari Bank Gegara MBG

Anisa Indraini - detikKalimantan
Jumat, 24 Apr 2026 15:59 WIB
Petugas menghitung uang setoran tunai di Kantor Cabang Pembantu Bank BNI, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2012). File/detikFoto
Ilustrasi uang tunai. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Di media sosial, ramai ajakan secara tidak langsung agar masyarakat menarik uang tabungan dari bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) gegara program Makan Bergizi Gratis (MBG). Disebutkan dalam narasinya bahwa kas negara sisa Rp 120 triliun.

"Sisa kas negara tinggal Rp 120 triliun. Yang nabung duit di bank Himbara perlu waspada, jangan sampe tabungan kita dipake buat MBG!" tulis unggahan di Instagram @kementrianbakuhantam, dikutip Jumat (24/4/2026).

Hingga pukul 12.10 WIB, unggahan itu dipenuhi 1.922 komentar dan diposting ulang sebanyak 4.785. Tidak sedikit dari mereka yang percaya dan mengajak untuk menarik uang di bank.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sekarang amankan saldo rekening Anda.. tarik. Jangan sampai tiba-tiba lenyap," tulis akun @*e**a.m*h*m*ad22 di kolom komentar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat agar tidak percaya dengan informasi yang tidak jelas keasliannya. Pemerintah dan OJK disebut tidak akan memaksa bank untuk menyalurkan kredit ke program-program prioritas termasuk MBG.

"Masyarakat jangan terpancing dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab. Nggak mungkin pemerintah maupun OJK akan memaksa bank untuk menyalurkan kredit ke program-program prioritas pemerintah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae kepada detikcom.

OJK menyadari bahwa uang di bank termasuk Himbara dominan milik masyarakat. Oleh karena itu, penyaluran kredit ke program-program pemerintah disebut tidak ada pemaksaan dan sudah menjadi keputusan bisnis bank yang tunduk kepada aturan OJK.

"Nggak mungkin (dipakai untuk program MBG), kecuali bank-bank tersebut sudah melakukan analisis bisnis kalau itu akan menguntungkan bank-nya dan sudah sesuai dengan aturan-aturan OJK yang mengatur pemberian kredit bank," ucap Dian.

Menurutnya, keputusan untuk menyalurkan kredit tetap merupakan prinsip hukum dari bank yang dilakukan berdasarkan prospek usaha, kinerja debitur dan kemampuan membayar. Adapun dalam proses persetujuan kredit, bank harus memiliki keyakinan atas kelayakan debitur berdasarkan analisis (character, capacity, capital, collateral dan condition of economy), disertai dengan pembentukan pencadangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Baca artikel selengkapnya di sini.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads