Pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kontroversi hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menolaknya. Namun kini Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengklaim anggaran tersebut sudah disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dadan menyebut pengadaan 21.801 unit motor listrik sudah dilakukan sesuai aturan. Dia menjelaskan anggaran BGN di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sudah menyertakan pengadaan motor roda dua, namun statusnya terblokir, dan blokir dibuka pada Oktober 2025.
"Saya perlu klarifikasi terkait ini. Dalam APBN, anggaran BGN ada itu pengadaan motor roda dua dan sampai Oktober dananya dalam keadaan terblokir. Dibuka blokirnya pada Oktober," kata Dadan dalam wawancara eksklusif detikcom, dikutip Jumat (24/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadan menyebut pihaknya tidak mungkin bekerja sendirian dalam proses pengadaan ini. Ia menepis isu bahwa pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Perlu Anda ketahui bahwa di dalam pengelolaan keuangan negara, kita tidak bisa sendirian. Ya, tidak bisa sendirian. Jadi segala sesuatunya dalam perencanaan pasti ada persetujuan. Ketika buka blokir, ada persetujuan. Ketika eksekusi, ada persetujuan. Jadi untuk pengelolaan anggaran negara, you are never alone. Jadi tidak mungkin melakukannya sendiri," tegas Dadan.
Selain Kemenkeu, Dadan menyebut proses pembukaan blokir anggaran dilakukan melalui forum tripartit bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
"Ketika anggaran ada, kemudian ada itu harus tersedia dan tersedia itu harus membuka blokir. Nah ketika membuka blokir, itu ada forum tripartit (antara) Kementerian Keuangan, Bappenas dan BGN," jelas Dadan.
"Jadi tiga pihak itu menyetujui bahwa blokirnya bisa dibuka. Ketika proses dilakukan, itu kan ada review up in. Itu pun harus berjuang dari Kemenkeu. Ketika proses ini sudah terjadi dan ada kontrak, maka pembayaran pun dilakukan oleh Kemenkeu," tambahnya.
Baca artikel selengkapnya di sini.
(bai/bai)
