Dalam beberapa waktu terakhir, harga emas terus melonjak. Banyak masyarakat yang akhirnya terbawa arus membeli emas dan menjadikannya sebagai aset investasi.
Emas kini bukan lagi dipandang sekadar sebagai perhiasan, tetapi juga sebagai instrumen investasi yang dinilai aman untuk menjaga nilai aset di masa depan. Tidak hanya emas dalam bentuk fisik, investasi emas digital juga semakin disukai.
Kemudahan membeli dan menjual emas, serta tanpa harus menyimpan fisiknya di rumah, membuat emas digital semakin diminati. Namun di balik itu, umat Islam sebaiknya mengetahui keabsahannya menurut agama.
Ulama ada yang mutlak melarang, namun ada juga yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Simak berbagai pendapatnya di bawah ini.
Emas Termasuk Barang Ribawi
Secara umum, jual beli emas dalam bentuk fisik diperbolehkan. Namun penting dipahami bahwa emas termasuk dalam kategori barang ribawi, sehingga perlu kehati-hatian dalam bertransaksi.
Adapun barang ribawi yaitu barang yang dalam proses jual belinya harus memenuhi syarat tertentu agar tidak terjerumus dalam praktik riba. Rasulullah SAW bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
Artinya:
"Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya'ir dijual dengan sya'ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlahnya harus sama dan dibayar tunai. Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan dan yang memberinya sama-sama berada dalam dosa."
(HR. Muslim No. 1584)
NU Online menjelaskan dalam hadis tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa jual beli emas memiliki dua syarat utama, yaitu:
Harus setara dalam takaran dan jumlah (mitslan bi mitslin)
Harus dilakukan secara tunai atau serah terima langsung (yadan bi yadin)
Dalam fikih, serah terima ini dikenal sebagai qabdh, yaitu proses berpindahnya kepemilikan secara sah dari penjual kepada pembeli.
Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, misalnya emas belum ada saat transaksi atau tidak bisa diserahterimakan, maka jual beli tersebut berpotensi mengandung unsur riba.
Ini yang harus diperhatikan dalam transaksi emas digital karena emas yang diperjualbelikan sering kali tidak terlihat secara fisik saat akad berlangsung.
Simak Video "Video Mantan GM Antam Dituntut 7 Tahun Penjara di Korupsi Jual Beli Emas"
(bai/bai)