Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Adapun nilainya naik sebesar Rp 228 ribu dibanding UMP sebelumnya.
Hal ini diumumkan Muhidin melalui video, Muhidin mengumumkan UMP Kalsel 2026 sebesar Rp 3.725.000. Penetapan kenaikan itu tercatat dalam Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01101/KUM/2025 tentang Upah Minumum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalsel Tahun 2026.
"Saya Gubernur Kalsel menetapkan upah minimum provinsi tahun 2026 sebesar Rp 3.725.000 atau naik 6,55 persen dari tahun 2025," sebut Muhidin, Rabu (24/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhidin turut menetapkan UMSP bagi sektor strategis di Kalsel. Diantaranya, untuk pertambangan batu bara ditetapkan Rp 3.770.000 per bulan. Perkebunan kelapa sawit serta industri minyak kelapa sawit sebesar Rp 3.730.000 per bulan.
Sektor pembangkit, transmisi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha sebesar Rp 3.759.000. Sektor industri kayu lapis sebesar Rp 3.728.000 per bulan.
"Penetapan ini diambil melalui musyawarah dan mufakat sesuai regulasi," tekannya.
Muhidin memastikan dalam menetapkan UMP 2026 ia melibatkan sejumlah unsur-unsur terkait, di antaranya, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dewan pengupahan dan pemerintah daerah.
"Semoga kebijakan ini dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis, berkelanjutan serta mendorong kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi Kalsel," pungkasnya.
