79.302 Orang Di-PHK Selama 2025, Pengusaha Singgung Ancaman PHK di 2026

Nasional

79.302 Orang Di-PHK Selama 2025, Pengusaha Singgung Ancaman PHK di 2026

Tim detikFinance - detikKalimantan
Senin, 22 Des 2025 11:30 WIB
Ilustrasi PHK
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Balikpapan -

Sebanyak 79.302 pekerja di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari-November 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2024 lalu yang mencatat 67.870 orang kena PHK.

Dilansir detikFinance, angka ini berdasarkan data peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan yang telah terklasifikasi.

"Pada periode Januari sampai dengan November 2025 terdapat 79.302 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," bunyi keterangan tersebut dikutip Senin (22/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PHK terbanyak terjadi di Provinsi Jawa Barat, kemudian disusul Jawa Tengah dan Banten. Pada posisi keempat dan kelima ada DKI Jakarta dan Jawa Timur. Berikut rinciannya.

1. Jawa Barat: 17.234 orang kena PHK
2. Jawa Tengah: 14.005 orang kena PHK
3. Banten: 9.216 orang kena PHK
4. DKI Jakarta: 5.710 orang kena PHK
5. Jawa Timur: 4.886 orang kena PHK

"Tenaga kerja ter-PHK paling banyak pada periode ini terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,73% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," bunyi laporan tersebut.

Ancaman PHK di 2026 dari Kacamata Pengusaha

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengungkap potensi besarnya PHK pada 2026 akibat rumusan upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai terlalu besar. Rentang nilai Alfa yang ditetapkan yakni 0,5 hingga 0,9.

"Yang jadi concern kami adalah yang padat karya gitu loh, karena memang mereka ini akan sangat tertekan dengan adanya UMP yang di-extend seperti ini, karena minimumnya itu 0,5 kan Alfa-nya, itu kan jadi cukup tinggi gitu, belum lagi kita bicara soal upah sektoral," kata Shinta di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, kenaikan UMP 2026 ditentukan oleh formula berupa Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Rentang Alfa ditentukan melalui keputusan pemerintah daerah masing-masing sebagai indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Shinta mengingatkan kenaikan UMP 2026 yang tinggi bisa jadi membuat PHK semakin banyak. Terutama bagi sektor padat karya yang bisnisnya masih lesu.

"Kita harus melihat jangan sampai harus ada pengurangan karyawan lagi karena ini akan mengganggu lapangan pekerjaan. Ini yang menjadi salah satu kekhawatiran kami," sambungnya.

Buruh Bantah UMP Tinggi Sebabkan PHK

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menepis bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan menyebabkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kenaikan upah, dia bilang, dilakukan juga oleh semua negara setiap tahunnya.

"Tidak benar bahwa kenaikan upah minimum akan menyebabkan terjadi PHK. Kalau ada yang bilang upah menyebabkan tutupnya perusahaan dan mengakibatkan PHK, itu bohong," tegasnya ditemui di Gedung Joang '45, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025) lalu.

Said Iqbal mencontohkan pada 2024-2025, PHK terbesar 80% terjadi di Jawa Tengah yang memiliki UMP terendah. Jadi, menurutnya upah yang rendah tidak menjamin akan menurunkan angka PHK.

"Jadi, tidak benar upah rendah tidak terjadi PHK. Di seluruh dunia juga naik upah, setiap tahun, seluruh dunia, mulai Amerika, di Inggris, di Prancis, di Brasil, di Peru, di Malaysia, di Singapura, di Thailand, setiap tahun itu naik upah karena menyesuaikan indeks harga konsumen atau inflasi dan kontribusi pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Baca selengkapnya di sini dan di sini.

Halaman 3 dari 3


Simak Video "Video: Pramono Pastikan UMP Jakarta Naik, Pengumumannya Disegerakan"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads