Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan dalam waktu dekat. Pemerintah menargetkan pengumuman UMP akan dilakukan sebelum 31 Desember 2025 dan berlaku mulai Januari 2026.
Dikutip detikFinance, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pembahasan UMP 2026 sudah selesai. Saat ini sedang dilakukan sosialisasi.
Menurut Airlangga, formula perhitungan UMP 2026 sama dengan tahun sebelumnya. Hanya saja ada perubahan pada alpha atau indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
"UMP sudah selesai, formulanya sama. Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda. Nah nanti akan diumumkan pada waktunya, sekarang sedang sosialisasi," kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
UMP 2026 di antaranya memperhitungkan perkembangan ekonomi dan indeks kebutuhan hidup layak (KHL). Hal itu sesuai kriteria Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
"Acuannya kan perkembangan perekonomian, kemudian indeks dari kehidupan layak berdasarkan kriteria ILO," terang Airlangga.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan nilai alpha akan diperluas atau ditambah dari sebelumnya 0,10 sampai dengan 0,30.
"Rumusnya sama, variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja kata MK alpha-nya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan KHL. Nah di situlah bedanya dengan penetapan upah yang sebelumnya," kata Indah.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video "Video Airlangga Ralat Ucapannya yang Sebut UMP 2026 Naik 6,5%"
(sun/bai)