Jasa Angkut Barang Pelabuhan Tarakan Capai Rp 15 Ribu, Penumpang Ngeluh

Jasa Angkut Barang Pelabuhan Tarakan Capai Rp 15 Ribu, Penumpang Ngeluh

Oktavian Balang - detikKalimantan
Kamis, 17 Jul 2025 14:00 WIB
Jasa angkut di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.
Jasa angkut barang di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Tarakan -

Biaya jasa angkut barang di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), dikeluhkan penumpang. Mereka membandingkan biaya yang dipungut di pelabuhan tersebut dengan pelabuhan lain di Kaltara.

Keluhan disampaikan salah satu penumpang bernama Andra Suparlan (44). Dia menceritakan pengalamannya di Pelabuhan Tengkayu I yang berbeda dengan pelabuhan-pelabuhan lain di Kaltara, seperti di Nunukan dan Tanjung Selor.

"Saya biasa ke Malinau, Nunukan, Tanjung Selor, tapi tidak ditarik jasa. Di sini ditarik, kadang ongkosnya Rp 15 ribu," ujarnya kepada detikKalimantan, Kamis (17/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi keluhan tersebut, Koordinator Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tengkayu Jaya Bersama (TJB) Ramli menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara buruh resmi dan oknum tidak resmi di pelabuhan.

"Kami dari TJB bermitra dengan Dinas Perhubungan, berjumlah 61 orang, berseragam dengan nomor dan nama. Namun, ada oknum di ujung pelabuhan yang tidak jelas statusnya, memanfaatkan kesempatan saat buruh resmi istirahat, seperti jam salat," terang Ramli.

Buruh resmi menggunakan seragam dua warna yang diberikan oleh pihak pengelola dan mematuhi tarif berdasarkan kesepakatan bersama 2015. Yakni sebesar Rp 5 ribu untuk barang kecil seperti ransel ringan, Rp 10 ribu untuk koper besar, dan negosiasi untuk barang berat.

"Jika ada komplain, lihat nomor dan nama di seragam buruh, laporkan ke kami atau KP3 untuk sanksi," tambahnya.

TJB membagi 61 buruh ke dalam empat kelompok yang bergilir melayani rute seperti Tanjung Selor, Malinau, dan Nunukan, untuk memudahkan pelacakan jika terjadi insiden. Mengenai tarif, Ramli mengakui bahwa tarif saat ini masih berdasarkan kesepakatan 2015 dan belum naik meski kebutuhan hidup meningkat.

"Kami berharap ada penyesuaian tarif resmi dari Dinas Perhubungan, dengan pengumuman jelas melalui banner di pelabuhan, termasuk imbauan menggunakan buruh resmi," ujarnya.

Sementara, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Tengkayu I, Muhammad Roswan, menyoroti perbedaan pengelolaan pelabuhan Tengkayu I dengan pelabuhan lain seperti di Malinau, serta masalah yang kerap muncul di dermaga non-floating.

"Kalau di Malinau, penggantian barang nggak terlalu ribet. Di sini, waktu terbatas. Dermaga kita bukan floating, jadi nggak bisa mengikuti pasang surut air seperti pelabuhan lain," ujar Roswan.

Roswan juga menyinggung soal keluhan terkait biaya bongkar muat. Menurutnya, ada kesepakatan lama dengan tarif Rp 5 ribu untuk barang kecil dan Rp 10 ribu untuk barang besar. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada paksaan pembayaran.

"Kalau nggak punya uang, bilang saja. Barang nggak pernah ditahan karena nggak bayar," tegasnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads