Penyelundupan ribuan koli baju bekas digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan selama 2024-2025. Dari 2.584 penindakan itu, mayoritas baju bekas ilegal berasal dari Malaysia. Sebagian diselundupkan melalui Kalimantan yang berbatas darat langsung dengan Negeri Jiran tersebut.
Dilansir detikFinance, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan Malaysia menjadi sumber utama impor baju bekas ilegal itu karena dekat secara geografis dengan Indonesia. Kalimantan menjadi pintu masuk paling mudah karena memiliki perbatasan darat.
"Seperti kita ketahui, di Kalimantan berbatasan langsung dengan Malaysia, begitu juga di perbatasan Selat Malaka. Mayoritas kalau dilihat dari frekuensinya memang berasal dari Malaysia. Hampir seluruh balpres yang masuk selalu lewat Malaysia, meski kadang ada juga dari negara tetangga lainnya," jelas Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun total barang bukti yang diamankan mencapai 12.808 koli. Nilainya diperkirakan setara Rp 49,44 miliar.
"Sepanjang 2024 hingga 2025, Bea Cukai telah melakukan 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan nilai barang sekitar Rp 49,44 miliar," katanya.
Nilai kerugian negara, kata Djaka, tidak dihitung dari sisi penerimaan. Barang tersebut memang tak boleh diimpor berdasarkan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 jo Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
Meskipun demikian, ada kerugian imaterial berupa potensi penyakit melalui virus dan bakteri yang menempel pada pakaian, mengganggu industri tekstil dalam negeri, hingga menggerus pangsa pasar produk lokal dan menurunkan citra bangsa.
"Untuk memberantas penyelundupan, kami akan terus memperkuat patroli laut, pengawasan di terminal peti kemas, dan memanfaatkan teknologi pemindaian. Penegakan hukum yang konsisten dan sinergi antarinstansi adalah kunci untuk melindungi masyarakat dan mendukung perekonomian nasional," tegasnya.
Sejumlah pengungkapan besar di Kalimantan antara lain pada 14 Maret 2025, Bea Cukai Pangkalan Bun di Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan 167 koli balpres senilai Rp 665 juta. Pakaian bekas itu diselundupkan melalui Pelabuhan Panglima Ular, diangkut dengan satu truk.
Kemudian Kanwil Bea Cukai Kalimantan Barat menyita 2.000 koli balpres yang diangkut delapan kontainer. Baju-baju bekas ilegal itu diamankan di Lapangan Peti Kemas Demo Temas Shipping. Nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar.
Djaka menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan baju-baju bekas ilegal ini.
"Capaian penindakan ini menegaskan bahwa balpres masih menjadi salah satu komoditas yang paling sering menjadi target penyelundupan, sekaligus prioritas pengawasan Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia," pungkas Djaka.
Baca selengkapnya di detikFinance.
Simak Video "Video: Kecewanya Kadek Arel, Garuda Muda Tak Mampu Kalahkan Malaysia"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)