Bea Cukai Tahan Ratusan Turis gegara Bawa Uang sampai Barang Mewah

Internasional

Bea Cukai Tahan Ratusan Turis gegara Bawa Uang sampai Barang Mewah

bonauli - detikKalimantan
Kamis, 05 Jun 2025 21:29 WIB
Turis tertangkap bea cukai Singapura
Foto: (Singapore Costume)
Singapura -

Pemerintah Singapura melaksanakan operasi penegakan hukum secara intensif di seluruh pintu masuk negara sepanjang 21-27 Mei 2025 lalu. Hasilnya, hampir 200 wisatawan ditangkap setelah menyisir sejumlah bandara, pelabuhan, hingga pos perbatasan darat.

Tim detikTravel mengutip laporan Vietnam Express, diketahui pelanggaran para turis beragam. Mulai dari membawa uang tunai dalam jumlah besar tanpa pelaporan resmi, sampai membawa barang-barang mewah dan menghindari kewajiban bayar pajak.

Operasi tersebut melibatkan sejumlah lembaga. Selain Bea Cukai, ada pula Kepolisian Singapura, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan, Biro Narkotika, Dewan Taman Nasional, dan Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pelanggaran yang banyak ditemukan adalah wisatawan yang membawa uang tunai dalam jumlah besar tanpa melaporkannya. Sebanyak 14 turis asing, yang berusia antara 26-77 tahun, ditahan karena membawa lebih dari SGD 20.000 (sekitar Rp 254 juta) tanpa melapor ke pihak berwenang.

Dalam kasus yang lebih mencolok, seorang pria berusia 55 tahun kedapatan membawa hampir USD 400.000 (sekitar Rp 6,5 miliar) serta sejumlah mata uang ringgit Malaysia. Ia juga diduga membuat laporan palsu dan terlibat dalam aktivitas pinjaman uang ilegal.

Padahal berdasarkan aturan di Singapura, siapa pun yang membawa uang tunai lebih dari SGD 20.000 wajib melaporkannya. Jika tidak, bisa dikenakan denda hingga SGD 50.000 (sekitar Rp 631 juta) atau dipenjara maksimal tiga tahun.

Tak hanya soal uang tunai, ada pula 153 wisatawan yang tertangkap karena mencoba masuk ke Singapura tanpa membayar Pajak Barang dan Jasa (GST). Barang-barang yang mereka bawa sangat beragam, mulai dari rokok, alkohol, mainan Pop Mart, hingga produk-produk mewah.

Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan di Singapura, mereka yang terbukti bersalah karena secara curang menghindari bea cukai atau cukai dapat dikenakan denda hingga 20 kali lipat dari jumlah yang dihindarkan, atau hukuman penjara hingga dua tahun.

Selama operasi berlangsung, lebih dari 19.000 orang dan 1.600 kendaraan diperiksa. Barang bawaan dan tas tangan wisatawan juga tak luput dari pemeriksaan-total lebih dari 26.000 unit.

Sejauh ini, empat orang mendapat peringatan, tujuh orang dijatuhi denda total SGD 27.000, dan beberapa kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Direktur Departemen Urusan Komersial Singapura, David Chew menegaskan bahwa negara tersebut tidak akan mentoleransi praktik penyelundupan uang lintas negara.

"Penyelundupan uang tunai adalah salah satu cara untuk mencuci uang hasil kejahatan. Kami akan terus menindak tegas pelanggaran semacam ini," kata dia.

Artikel ini sudah tayang di detikTravel, baca selengkapnya di sini.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads