Serikat Buruh Desak Upah Minimum 2026 Naik 10,5%

Serikat Buruh Desak Upah Minimum 2026 Naik 10,5%

Herdi Alif Al Hikam - detikKalimantan
Senin, 11 Agu 2025 18:31 WIB
Serikat buruh menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Dari 9 poin yang digugat dalam UU Cipta Kerja, serikat buruh berharap minimal 4 poin dikabulkan. (Brigitta Belia/detikcom)
Foto: Serikat buruh. (Brigitta Belia/detikcom)
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2026 naik antara 8,5% hingga 10,5%. Usulan ini disampaikan jelang pembahasan penetapan upah minimum 2026 yang rencananya berlangsung pada Oktober 2025.

Dilansir detikFinance, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan usulan kenaikan upah disesuaikan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Keputusan tersebut mengatur agar kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November," terang Said dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said juga mendorong pemerintah mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penetapan upah minimum. Menurut Litbang Partai Buruh dan KSPI, persentase kenaikan upah minimum didasarkan pada beberapa aspek.

Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 hingga September 2025 yang rata-ratanya diperkirakan sebesar 3,23%. Kedua, akumulai pertumbuhan ekonomi selama Oktober 2024-September 2025 berkisar 5,1% sampai 5,2%. Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KPSI dan Partai Buruh adalah 1,0 hingga 1,4.

"Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%," simpulnya.

KSPI mendorong pemerintah menetapkan upah minimum serta upah minimum sektoral tahun 2026 selambat-lambatnya 30 Oktober 2025. Penetapan didahului rapat Dewan Pengupahan tingkat nasional dan tingkat daerah, yang rencananya digelar antara 25 Agustus hingga 30 Oktober 2025.

Said menambahkan pihaknya merencanakan aksi besar untuk menyuarakan tuntutan kenaikan upah minimum 2026 ini. Aksi akan dilakukan serentak di lebih dari 300 kabupaten/kota di 38 provinsi, diikuti puluhan hingga ratusan ribu buruh. Pelaksanaan direncanakan tanggal 28 Agustus 2025.

Aksi tidak hanya menuntut terkait kenaikan upah minimum, tetapi juga sejumlah isu publik lain. Mulai dari RUU Ketenagakerjaan hingga RUU Perampasan Aset. Berikut enam tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi.

1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM)
2. Setop PHK: Bentuk Satgas PHK
3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah
4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi
6. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029.

Baca selengkapnya di detikFinance.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads