Dugaan Pencurian Bauksit di Konsesi PT Antam: Potensi Kerugian Ratusan Triliun

Dugaan Pencurian Bauksit di Konsesi PT Antam: Potensi Kerugian Ratusan Triliun

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Sabtu, 09 Agu 2025 14:31 WIB
LI BAPAN saat menginspeksi dugaan pencurian bauksit di Sanggau.
LI BAPAN saat menginspeksi dugaan pencurian bauksit di Sanggau. Foto: dok LI BAPAN Kalbar
Sanggau -

Pencurian bauksit diduga terjadi di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yakni di area konsesi PT Antam Tbk. Negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp 144 triliun.

Dugaan pencurian ini terungkap bermula adanya keluhan dari warga pada 4 April 2025 terkait dampak sosial dan dugaan diskriminasi akibat aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka.

Keluhan itu terdengar oleh lembaga bantuan hukum Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalbar. Tim LI BAPAN kemudian menginspeksi ke lokasi hingga mewawancarai tokoh adat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Warga banyak mengeluhkan penambangan ilegal ini. Warga juga mengaku kesulitan membuat sertifikat tanah karena wilayah mereka masuk dalam IUP Antam, sementara pihak-pihak yang diduga 'mafia tambang' dibiarkan leluasa mencuri," ujar Kepala LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro kepada detikcom, Sabtu (9/8/2025).

Febyan menyebut, aktivitas penambangan itu diduga dijalankan oleh PT EJM tanpa izin resmi, meski beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Antam.

Hasil penelusuran lapangan, kata dia, ditemukan kegiatan tambang ilegal di titik koordinat Lat: -0.2755556, Lon: 110.1833333, yang masih masuk dalam konsesi resmi PT Antam.

"Kami memperkirakan, potensi kerugian negara akibat aktivitas ini mencapai Rp 144 triliun," kata Febyan.

Jumlah kerugian ini menggunakan metode perhitungan kerusakan ekologis dan kehilangan aset negara yang sebelumnya dipakai Kejaksaan Agung dalam kasus tambang timah Harvey Moeis.

"Kasus ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Maka dari itu, sudah kami laporkan ke Presiden RI Prabowo Subianto," katanya.

Laporan resmi terkait temuan ini sudah disampaikan oleh Febyan kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional.

"Negara harus hadir, menegakkan keadilan bagi warga terdampak, dan menyelamatkan kekayaan negara yang menjadi hak seluruh rakyat Indonesia," tegas Febyan.

Selanjutnya: tanggapan Antam

Tanggapan Antam

General Manager PT Antam Tbk UBP Bauksit Kalimantan Barat Muhamad Asril membenarkan adanya kegiatan tambang ilegal tersebut dalam surat jawaban konfirmasi Nomor 256/050/DT/2025 tertanggal 7 Agustus 2025.

Antam, kaya Asril, senantiasa melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala terhadap seluruh wilayah IUP yang dimiliki, guna memastikan bahwa seluruh kegiatan yang berlangsung di dalamnya sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Antam secara konsisten menindaklanjuti setiap indikasi adanya aktivitas di luar ketentuan yang berlaku di dalam wilayah IUP perusahaan, termasuk dengan melakukan verifikasi lapangan dan dokumentasi sebagai bagian dari prosedur pengawasan internal.

"Sebagai bentuk tanggung jawab korporasi dan komitmen terhadap kepatuhan hukum, setiap indikasi aktivitas penambangan tanpa izin yang ditemukan oleh Antam telah dilaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Ia melanjutkan, Antam tetap berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha secara patuh terhadap regulasi, transparan, dan mengedepankan prinsip tata kelola pertambangan yang baik (good mining practice), serta tidak terlibat dalam bentuk apapun dalam aktivitas penambangan ilegal.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Viral Emak-emak di Tasikmalaya Histeris Minta Tambang Ilegal Dibuka"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads