Bapenda Samarinda Beri Diskon PBB-P2 dan Bebas Denda, Sampai 31 Agustus!

Bapenda Samarinda Beri Diskon PBB-P2 dan Bebas Denda, Sampai 31 Agustus!

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Senin, 04 Agu 2025 10:30 WIB
Ilustrasi Pajak Rumah Kos
Ilustrasi PBB. Foto: Dok. Freepik
Samarinda -

Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 17% serta pembebasan sanksi administrasi khusus selama bulan Agustus 2025.

Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya mempercepat realisasi pendapatan daerah melalui partisipasi masyarakat.

Dengan insentif ini, diharapkan kesadaran warga dalam membayar pajak dapat terus meningkat, demi mendukung pembangunan yang merata dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, yang berada di wilayah perdesaan dan perkotaan. PBB-P2 menjadi sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berbeda dengan PBB sektor perkebunan, kehutanan, atau pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, PBB-P2 sepenuhnya dikelola oleh pemerintah kota/kabupaten.

Buat detikers di Samarinda yang sudah waktunya membayar atau punya denda PBB-P2, yuk, manfaatkan kesempatan ini. Berikut informasinya.

Jadwal dan Ketentuan Insentif

Berikut adalah rincian kebijakan insentif yang berlaku:

  • Besaran insentif: 17% potongan untuk pembayaran PBB tahun berjalan
  • Tambahan manfaat: Pembebasan sanksi administrasi (denda keterlambatan)
  • Periode berlaku: 1 hingga 31 Agustus 2025
  • Khusus untuk pembayaran PBB-P2 tahun berjalan (bukan tunggakan tahun-tahun sebelumnya)

Catatan tambahan, pemberian insentif dan pembebasan sanksi administrasi ini hanya berlaku untuk objek pajak yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan Bapenda Kota Samarinda. Jadi, pemohon bisa berkonsultasi langsung dengan Bapenda apakah layak menerima insentif atau tidak.

Cara Pembayaran PBB-P2

Pembayaran PBB-P2 saat ini semakin mudah. Berikut beberapa metode pembayaran yang bisa detikers pilih:

1. Melalui Bank dan Mitra Pembayaran

  • Bank Kaltimtara
  • Kantor Pos Indonesia
  • Indomaret/Alfamart (dengan menunjukkan NOP)

2. Aplikasi Online

  • Aplikasi e-PBB Samarinda
  • Website resmi: bapenda.samarindakota.go.id

3. Datang langsung ke Kantor Bapenda

Cara ini bisa dilakukan jika pemohon ingin mendapatkan pelayanan langsung atau mencetak ulang SPPT PBB.

Melalui pembayaran PBB-P2, dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk pembangunan jalan, fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan masyarakat lainnya. Oleh karena itu, kebijakan insentif ini menjadi momen yang tepat bagi warga Samarinda untuk melaksanakan kewajibannya dengan lebih ringan dan mudah.

Yuk, manfaatkan insentif PBB-P2 selama Agustus 2025! Untuk informasi lebih lanjut, detikers bisa menghubungi Bapenda Kota Samarinda melalui Instagram @bapenda.samarinda atau nomor telepon 0541-731490.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads