Kata PPATK Soal Waktu 3 Bulan dalam Kebijakan Blokir Rekening Nganggur

Nasional

Kata PPATK Soal Waktu 3 Bulan dalam Kebijakan Blokir Rekening Nganggur

Farih Maulana Sidik - detikKalimantan
Kamis, 31 Jul 2025 12:00 WIB
Ivan Yustiavandana (Yogi/detikcom)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (Foto: Yogi/detikcom)
Jakarta -

Rencana pemblokiran rekening tak aktif atau rekening nganggur lebih dari 3 bulan mendapat kritik dari berbagai pihak. Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberi penjelasan terkait kebijakan ini.

Dilansir detikNews, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa kriteria 3 bulan itu menghitung jangka waktu dari pembukaan rekening untuk tujuan tindak pidana, kemudian rekening dibiarkan begitu saja.

"Tidak ada kriteria tiga bulan itu. Waktu tiga bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judol/tindak pidana dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank," ujar Ivan, Kamis (31/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekening nganggur ini dikenal dengan istilah rekening dormant. Kriterianya sendiri, menurut Ivan, bisa berbeda-beda tergantung bank.

"Kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda satu sama lain, tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank," paparnya.

Ivan juga mengatakan sejauh ini PPATK paling banyak membekukan rekening yang periode tidak aktifnya lebih dari 5 tahun. Ivan menjelaskan rekening yang tidak aktif lebih dari 5 tahun berpotensi besar untuk disalahgunakan jika tidak dijaga.

"Jadi tidak kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat. Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala? Ada-ada saja, he-he-he...," ucapnya.

Dia menegaskan tujuan kebijakan ini dibuat adalah untuk melindungi rekening masyarakat agar tidak disalahgunakan untuk judi online atau tindak pidana lainnya. Hal ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam upaya memberantas judol.

"Ya nggak mungkinlah (rekening) dirampas, ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana. Sekali lagi: Negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening," ujar Ivan.

Ivan juga mengatakan bagi masyarakat yang rekeningnya sudah terblokir masih dapat menggunakan rekening tersebut. Masyarakat cukup melakukan pembukaan blokir ke bank. Dia memastikan saldo yang ada di rekening masih sesuai dan tidak berkurang.

"Jika mau mengaktifkan, ya bisa, tinggal hubungi banknya atau ke PPATK. Rekening dan uang 100 persen aman dan tidak berkurang," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di detikNews.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads