Rekening lama yang tidak digunakan lebih dari 3 bulan berpotensi diblokir. Pemblokiran akan dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah rekening tersebut disalahgunakan.
Dilansir detikFinance, PPATK menyebut rekening yang masih aktif tetapi tidak digunakan bertransaksi ini dengan istilah rekening dormant. Nah, rekening dormant kerap disalahgunakan. Salah satunya untuk pencucian uang.
Untuk diketahui, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan ataupun giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu yang dimaksud antara 3 hingga 12 bulan sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekening dormant bisa berbentuk rekening tabungan baik perusahaan ataupun perorangan, rekening giro, ataupun rekening rupiah ataupun valuta asing (valas).
Langkah pemblokiran diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan sistem keuangan. PPATK akan menghentikan sementara atau memblokir transaksi di rekening nganggur tersebut meski masih ada dana di dalamnya.
Lantas, bagaimana nasib uang dalam rekening tersebut? PPATK menyatakan bahwa isi rekening akan tetap ada dan aman walaupun transaksi diblokir. Masyarakat dapat memulihkan kembali rekening tersebut apabila ingin digunakan kembali.
"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010," beber PPATK dalam pengumuman di Instagram resminya, @ppatk_indonesia, Minggu (27/7/2025).
"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," lanjut PPATK menegaskan dalam pengumumannya.
Baca juga: Bima Etam, Jembatan Antara UMKM dan Bank |
Cara dan Tahap Membuka Blokir Rekening Dormant
Pembukaan blokir rekening dormant dilakukan melalui tiga tahap, mulai dari pengajuan formulir keberatan hingga verifikasi. Berikut langkah-langkahnya.
1. Pemilik rekening yang terkena blokir mengajukan formulir keberatan penghentian sementara transaksi rekening melalui tautan bit.ly/FormHensem. Formulir itu terdiri dari beberapa data yang harus dilengkapi, mulai dari nama pemilik rekening, nomor KTP, nomor handphone, alamat email, nama bank, nomor rekening, jenis rekening, sumber dana, tujuan penggunaan dana, dan juga alasan keberatan.
2. Setelah mengisi formulir, pemilik rekening menunggu proses peninjauan dan pendalaman yang dilakukan PPATK dan pihak bank. Estimasi waktu peninjauan adalah 5 hari kerja, tetapi dapat diperpanjang jadi 15 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review oleh PPATK dan bank. Total waktu peninjauan dan pendalaman paling lama 20 hari.
3. Blokir rekening akan dibuka otomatis apabila proses peninjauan dan pendalaman selesai dilakukan dan tidak ada hasil yang mencurigakan. Pemilik rekening bisa melakukan pengecekan langsung lewat mesin ATM, Mobile Banking, ataupun pengecekan langsung ke pihak bank.
Pemilik rekening juga dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 untuk informasi lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di detikFinance.
(des/des)