Driver Ojol di Indonesia Tembus 7 Juta Orang, Aturan Baru Digodok

Nasional

Driver Ojol di Indonesia Tembus 7 Juta Orang, Aturan Baru Digodok

Herdi Alif Al Hikam - detikKalimantan
Jumat, 25 Jul 2025 13:01 WIB
Kelakuan Kocak Netizen Saat Pesan Makanan Via Ojol Ini Bikin Ngakak
Ilustrasi ojek online. Foto: Ilustrasi iStock/visual
Jakarta -

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat lebih dari 7 juta orang telah menjadi mitra ojek online (ojol). Kemenhub pun mempersiapkan aturan baru sebagai payung hukum bagi jutaan mitra ini.

Dilansir detikFinance, fakta tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan yang digelar Kemenhub. FGD ini melibatkan perusahaan aplikasi, komunitas mitra ojol, perwakilan konsumen, hingga ekonom dan praktisi.

Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan FGD ini bertujuan untuk menyerap berbagai informasi dan data untuk penyusunan aturan trasnportasi online. Diharapkan aturan baru ini dapat mewujudkan ekosistem transportasi online yang berkeadilan dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Forum ini bukan lah forum untuk memutuskan tetapi untuk berdiskusi," ungkap Aan dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Aan menyebut penyusunan aturan terkait ekosistem transportasi online perlu melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Kemenhub akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) perihal platform aplikasi. Kemudian untuk sistem ketenagakerjaan, Kemenhub bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dalam FGD tersebut, perwakilan driver ojol memberikan sejumlah rekomendasi. Reymon Dwi Kusnadi, salah satu mitra ojol, menegaskan pentingnya perjanjian kemitraan dengan aplikator. Perjanjian harus mengikuti aspek-aspek hukum sehingga driver ojol sebagai warga negara mendapatkan hak-haknya dalam hal pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Kemudian analis kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan harus ada aturan hukum yang jelas bila ingin membangun transportasi online yang berkeadilan. Aturan tersebut harus dikeluarkan oleh regulator, dalam hal ini pemerintah.

"Aturan tersebut menyangkut regulasi sepeda motor sebagai alat transportasi umum, regulasi bisnis transportasi online, stakeholder bisnis transportasi online, pengemudi, perusahaan angkutan umum, serta perusahaan aplikasi itu sendiri," jelasnya.

Dari perwakilan aplikator menyampaikan bahwa biaya potongan pada aplikasi sudah diterapkan secara seimbang. Mereka mengklaim potongan biaya diperuntukkan bagi pengembangan teknologi, opersional, kesejahteraan pengemudi, hingga kepentingan konsumen. Klaim ini mendapat berbagai respons dari mitra pengemudi, di antaranya mereka yang tergabung dalam Keluarga Gojek Merah Putih (KGMP).

"(FGD tadi) masih seputar masukan-masukan dari beberapa pihak. Termasuk wakil-wakil driver. Hanya tadi tidak memungkinkan semua perwakilan diundang. Dari Gojek saja ada ribuan komunitas se-Jabodetabek. Belum yang campuran. Yang rusuh tadi R4 (roda empat). Merasa ga diundang, padahal hari ini khusus R2 (roda dua). Yang aturannya berbeda dengan R4, sudah tersirat di UU Lantas," ungkap Perwakilan KGMP, Roy Adjab.

Artikel ini telah tayang di detikFinance.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads