Ingin Skor Kredit Pulih Setelah Nunggak Pinjol? Simak Penjelasannya

Ingin Skor Kredit Pulih Setelah Nunggak Pinjol? Simak Penjelasannya

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Rabu, 02 Jul 2025 11:31 WIB
Cek BI checking berubah menjadi SLIK OJK
SLIK OJK. Foto: Tangkapan layar laman https://idebku.ojk.go.id/
Samarinda -

Pinjaman online (pinjol) berdampak terhadap catatan kredit. Namun, yang sering jadi pertanyaan adalah: berapa lama utang pinjol bisa hilang dari laporan keuangan atau catatan SLIK OJK?

Pertanyaan di atas memang penting, terutama bagi mereka yang sedang berusaha memperbaiki kondisi finansial atau ingin mengajukan pinjaman di masa depan.

Jawaban singkatnya, utang pinjol tidak akan hilang dengan sendirinya. Jika seseorang gagal membayar, maka catatan tersebut akan tetap muncul di sistem informasi kredit nasional dan bisa mengganggu akses pembiayaan di masa depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, penting memahami bagaimana sistem gagal bayar ini bekerja dan apa yang bisa dilakukan untuk membersihkan catatan kredit.

Utang Pinjol dan SLIK OJK: Semua Tercatat

Dilansir detikFinance, semua pinjaman dari penyelenggara pinjol yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sistem ini sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, dan berfungsi mencatat seluruh riwayat kredit individu, termasuk tunggakan dan status pelunasan.

SLIK mencatat status pembayaran kredit dalam lima tingkatan, mulai dari lancar hingga macet. Skor kredit buruk, misalnya karena utang yang tidak dibayar lebih dari 90 hari, bisa berdampak besar, terutama jika seseorang ingin mengajukan KPR, kredit kendaraan, atau pembiayaan lain dari bank.

Catatan Buruk Bisa Bertahan Lama

Utang pinjol yang macet tidak otomatis terhapus walaupun peminjam berhenti membayar. Bahkan, catatan buruk tersebut akan terus terlihat di sistem SLIK OJK hingga dilakukan pelunasan.

Setelah dilunasi, penyedia pinjol wajib melaporkan perubahan status kredit ke OJK. Proses pembaruan ini biasanya memakan waktu sekitar 30 hari kerja.

Namun, catatan buruk yang pernah ada bisa tetap membekas. Dalam praktiknya, meski status utang berubah menjadi "lunas", sejarah kredit buruk dapat tercatat hingga dua tahun ke depan.

Dalam rentang waktu itu, bank dan lembaga pembiayaan tetap dapat melihat bahwa seseorang pernah menunggak atau gagal bayar.

Gagal Bayar Tak Membebaskan dari Kewajiban

Banyak orang berpikir bahwa tidak membayar utang pinjol selama bertahun-tahun akan menghapus utang secara otomatis. Padahal, itu tidak benar.

Utang tetap dianggap aktif sampai dilunasi, meskipun penagihan bisa saja dialihkan ke pihak ketiga. Bahkan, lembaga keuangan bisa memasukkan data nasabah ke dalam daftar hitam yang akan menyulitkan pengajuan pinjaman berikutnya.

OJK juga menyatakan bahwa pengguna pinjol yang mengalami gagal bayar harus tetap menyelesaikan kewajiban mereka. Jika tidak, dampaknya bisa berkepanjangan. Selain ditolak dalam pengajuan kredit formal, nama nasabah juga bisa masuk ke daftar nasabah berisiko tinggi.

Bagaimana Cara Membersihkan Catatan Kredit?

Jika detikers sudah pernah memiliki tunggakan dan ingin membersihkan catatan kredit, maka satu-satunya jalan adalah menyelesaikan utang dan meminta penyedia pinjol untuk melaporkan status pelunasan ke SLIK.

Setelah itu, detikers bisa mengecek status melalui laman resmi OJK di idebku.ojk.go.id. Proses ini membutuhkan waktu, tetapi sangat penting jika ingin membangun kembali kepercayaan lembaga keuangan.

Untuk membantu memperbaiki skor kredit, beberapa langkah berikut ini bisa dilakukan:

  • Bayar tagihan tepat waktu.
  • Hindari membuat pinjaman baru saat masih menunggak.
  • Cek skor kredit secara rutin.
  • Mulai dengan pinjaman kecil dan lunasi dengan lancar.
  • Jaga rasio utang terhadap penghasilan tetap rendah.

Utang pinjol yang menunggak tidak akan hilang begitu saja dari catatan kredit. Tanpa pelunasan dan laporan resmi dari penyedia layanan ke SLIK, informasi tersebut akan tetap tersimpan dan memengaruhi reputasi finansial seseorang.

Meski catatan kredit bisa diperbarui dalam waktu 30 hari setelah pelunasan, riwayat buruk tetap bisa terlihat hingga dua tahun ke depan. Karena itu, bijaklah dalam menggunakan layanan pinjaman online. Pastikan untuk meminjam sesuai kemampuan bayar dan segera menyelesaikan tunggakan agar tidak terjebak dalam masalah kredit jangka panjang. Semoga artikel ini membantu.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads