Pemerintah berencana mengenakan pajak 0,5% untuk pedagang online dengan jumlah omzet minimal Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Sebagai salah satu platform marketplace, Shopee Indonesia buka suara mengenai rencana tersebut.
Dilansir detikFinance, Director of Government Relations Shopee Indonesia Balques Manisang menyebut pihaknya siap mengikuti arahan pemerintah. Namun, sejauh ini rencana aturan itu masih dibahas sehingga belum ada langkah yang dapat dilakukan marketplace.
"Tapi kalau misalkan secara kebijakan, kita masih menunggu. Nggak bisa mendahului keputusan dari kementerian terkait. Jadi kita masih tunggu," kata Balques di Tangerang, Selasa (1/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Balques mengatakan pihaknya akan melihat dulu seperti apa aturannya ketika sudah disahkan dan diberlakukan nanti. Untuk saat ini, pihaknya hanya sebatas menunggu dan belum memutuskan langkah apa yang akan diambil.
"Kita coba akan lihat seperti apa dan kita ikutin aja bagaimana kebijakan nanti, berjalannya seperti apa. Karena belum bisa juga kita berikan statement lanjutan karena memang belum selesai, pembahasannya belum selesai," jelasnya.
Kebijakan tersebut dikhawatirkan juga akan menyebabkan harga-harga di platform marketplace naik. Menanggapi hal itu, Balques mengatakan belum bisa memastikan. Dia menilai naik turunnya harga akan mengikuti sebagai feedback dari regulasi dan industri.
"(Bakal pengaruhi harga?) Yang bisa saya katakan pasti dari segi kebijakan, feedback dari industri adalah mengikutinya, atau comply untuk kebijakan tersebut. Jadi kita lihat dari segi mengikutinya dulu, dan bagaimana meng-adjust dengan keputusan dari pembahasan," bebernya.
Sebelumnya pemerintah dikabarkan akan menerapkan kebijakan baru bagi toko online. Platform e-commerce akan diwajibkan memungut pajak dari hasil penjualan toko. Belum ada aturan resmi yang diterbitkan. Akan tetapi, wacana ini sudah mulai disosialisasikan secara terbatas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke plaftorm e-commerce.
Menurut dua sumber Reuters, kebijakan ini disiapkan untuk meningkatkan pendapatan negara. Pedagang online nantinya akan diperlakukan sama seperti pedagang fisik.
Berdasarkan informasi yang didapatkan sumber Reuters tersebut, platform e-commerce akan diminta untuk memotong pajak 0,5% dari pendapatan penjual. Aturan ini rencananya diberlakukan bagi pedagang dengan omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
Sumber juga mengatakan ada denda yang diusulkan untuk pelaporan yang terlambat oleh platform e-commerce. Kebijakan ini masih menimbulkan perdebatan. Ada kekhawatiran pajak akan meningkatkan biaya administrasi dan membuat penjual hengkang dari platform e-commerce tersebut.
Baca juga: Siap-siap Toko Online Kena Pajak 0,5% |
(des/des)