Nasional

Diskon Tarif Listrik 50% Ditiadakan, Pemerintah Beri 5 Paket Stimulus Ekonomi

Herdi Alif Al Hikam - detikKalimantan
Senin, 02 Jun 2025 17:00 WIB
Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Senin (2/6/2025). Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom
Jakarta -

Pemerintahan Prabowo Subianto resmi mengumumkan 5 paket stimulus ekonomi selama Juni-Juli 2025 untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Di antara enam paket yang sebelumnya diumumkan, diskon tarif listrik 50% batal diadakan.

Dilansir detikFinance, kelima paket stimulus tersebut adalah diskon transportasi, diskon tarif tol, tambahan bansos, Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"Hari ini presiden memutuskan memberikan paket stimulus agar pertumbuhan ekonomi bisa dijaga momentumnya dan stabilitas ekonomi dijaga lebih kuat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

Berikut 5 paket stimulus ekonomi yang disepakati pemerintah berlaku selama Juni-Juli 2025.

1. Diskon Transportasi

Diskon transportasi berlaku untuk moda kereta api, pesawat, dan kapal laut. Potongan ini diberikan bertepatan dengan masa libur sekolah dan tahun ajaran baru.

Untuk kereta api, diskon ditetapkan sebesar 30%. Pemerintah menganggarkan Rp 300 miliar untuk mensubsidi tiket kereta bagi 2,8 juta penumpang selama dua bulan ke depan.

Kemudian untuk pesawat ekonomi, diberlakukan penurunan harga tiket melalui subsidi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DPT) sebesar 6%. Anggaran yang disiapkan untuk program ini Rp 430 miliar untuk 6 juta penumpang.

Terakhir untuk kapal laut, tiket didiskon 50% dengan anggaran Rp 210 miliar untuk 500 ribu penumpang. Total anggaran untuk seluruh stimulus moda transportasi di atas sebesar Rp 940 miliar.

2. Diskon Tarif Tol

Diskon tarif tol ditetapkan sebesar 20%. Sri Mulyani mengatakan diskon ini menyasar 110 juta pengguna jalan tol.

"Ini dilakukan operasi non APBN, untuk Kementerian PU akan melakukan dan sudah berikan surat edaran ke BUJT soal kebijakan diskon tarif tol tersebut," kata Sri Mulyani.

3. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Nominal bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan. Total BSU yang akan diterima yakni sebesar Rp 600.000.

"Selain pekerja di bawah gaji 3,5 juta, akan diberikan bantuan subsidi ke 565 ribu guru honorer baik itu 288 ribu di lingkungan Kemendikdasmen dan sisanya guru di Kemenag. Guru honorer akan dapatkan Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600.000," kata Sri Mulyani.

4. Tambahan Bantuan Sosial (Bansos)

Pemerintah juga akan memberikan bantuan sosial tambahan ini kepada kelompok rentan dan miskin. Penebalan bansos diterapkan melalui tambahan dana Rp 200.000 untuk 2 bulan kepada 18,3 juta penerima sasaran dengan kartu sembako.

"Selain Rp 200.000 per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan Juni ini, mereka akan dapatkan 10 kg bantuan beras gratis untuk dua bulan, akan dapat 20 kg beras. Total anggarannya disediakan adalah sebesar 11,93 triliun," ujar Sri Mulyani.

5. Diskon Iuran JKK 50%

Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan sebesar 50%. Potongan ini berlaku selama enam bulan dan diberikan kepada pekerja sektor padat karya. Anggaran yang digelontorkan untuk perpanjangan diskon iuran JKK adalah sebesar Rp 200 miliar non-APBN.



Simak Video "Video Gibran Minta BSU Tak Digunakan Judol: Pasti Ketahuan, Akan Dicabut! "

(des/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork