Tiket angkutan laut akan didiskon 50% selama Juni-Juli 2025. Selain itu, tiket pesawat juga didiskon dengan skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6%.
Dilansir detikFinance, kebijakan ini diterapkan pemerintah dalam upaya meningkatkan konsumsi dan menjaga daya beli masyarakat. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan stimulus tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Diskon tiket angkutan laut sebesar 50%," ucap Susiwijono dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).
Sedangkan untuk diskon tiket pesawat berupa pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6%. Stimulus ini diharapkan bisa berkontribusi pada penurunan tiket pesawat.
"Diskon tiket pesawat berupa PPN DTP 6%," katanya.
Rencana pemberian stimulus ini telah dibahas pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri, Jumat (23/5) lalu. Rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, serta Pimpinan/Perwakilan kementerian dan lembaga.
"Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025," ujar Susiwijono.
Dalam rapat tersebut, Airlangga menekankan pemberian stimulus di kuartal II-2025 menjadi krusial karena telah lewatnya hari besar seperti Natal dan Tahun Baru yang dapat mendorong konsumsi masyarakat. Masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13 dinilai menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat.
"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," ungkap Airlangga dalam keterangan tertulis, Senin (26/5).
(des/des)