Bulan Juni menjadi kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan mulai dicairkan pada 2 Juni 2025.
Pencairan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi negara terhadap pengabdian para ASN yang telah purna tugas, sekaligus membantu mereka dalam menghadapi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 ini dilakukan serentak dan difokuskan agar bisa diterima tepat waktu oleh seluruh penerima manfaat. Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, pemerintah telah menyusun ketentuan serta mekanisme khusus yang wajib dipatuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Bukan hanya pensiunan PNS saja yang berhak menerima gaji ke-13 ini. Pemerintah juga memastikan bahwa pensiunan TNI dan Polri ikut mendapatkan hak yang sama. Termasuk pula penerima pensiun janda atau duda, ahli waris, serta kategori lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait hak pensiun.
Calon penerima hak bulanan dari PT Taspen (untuk ASN sipil) atau PT Asabri (untuk pensiunan TNI/Polri) akan masuk dalam daftar penerima gaji ke-13, selama status kepesertaan masih aktif.
Tidak perlu mendaftar atau mengajukan permohonan khusus. Prosesnya bersifat otomatis, dan akan langsung ditransfer ke rekening penerima pensiun.
Berapa Besaran Gaji ke-13?
Melalui akun Instagram resminya, PT Taspen (@taspen) mengeluarkan pernyataan resmi terkait gaji ke-13 pensiunan PNS ini. Besarnya gaji ke-13 yang diterima pensiunan memang tidak sama untuk setiap orang. Jumlahnya tergantung dari komponen yang diterima setiap bulannya. Umumnya, gaji ke-13 mencakup:
- Pensiun pokok bulan Mei 2025
- Tunjangan keluarga (jika ada)
- Tunjangan pangan
- Dan tunjangan-tunjangan tetap lainnya
Namun perlu dicatat, gaji ke-13 tidak mencakup tunjangan kinerja (tukin) yang biasanya hanya diberikan kepada ASN aktif. Jadi, jangan heran jika jumlah gaji ke-13 berbeda dibandingkan saat masih aktif bertugas.
Meskipun demikian, bagi banyak pensiunan, tambahan ini sangat membantu, entah untuk biaya kesehatan, kebutuhan harian, atau bahkan biaya sekolah cucu menjelang tahun ajaran baru.
Kapan Gaji ke-13 Cair?
Nah, ini bagian yang paling dinanti-nanti. Pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada tanggal 2 Juni 2025. Artinya, jika semua berjalan lancar, dana sudah bisa masuk ke rekening masing-masing pensiunan pada awal Juni.
Pencairannya dilakukan oleh PT Taspen atau PT. Asabri sesuai dengan instansi pengelola pensiun masing-masing penerima. Seperti biasa, dana akan langsung dikirim ke rekening pensiunan tanpa perlu antre atau mengajukan permohonan ulang.
Bagi yang biasa menerima pensiun melalui kantor pos, jadwal penyaluran bisa menyesuaikan dengan waktu distribusi dari petugas.
Syarat dan Ketentuan Penerimaan
Meski tidak perlu mengurus syarat rumit, ada beberapa hal yang harus dipastikan oleh penerima agar gaji ke-13 bisa cair tepat waktu. Yang utama dan harus diperhatikan, yaitu:
- Status penerima pensiun masih aktif hingga Juni 2025.
- Rekening bank yang digunakan masih valid dan sesuai dengan nama penerima.
- Data pribadi dan kepegawaian tidak mengalami masalah atau perlu pembaruan.
Jika ada perubahan data penting, seperti pindah rekening atau perubahan ahli waris, sebaiknya segera dilaporkan ke kantor Taspen atau Asabri sebelum akhir Mei. Hal ini penting agar tidak terjadi keterlambatan pencairan akibat data tidak sinkron.
Bagaimana Jika Gaji ke-13 Belum Masuk?
Kalau sudah tanggal 2 Juni tapi dana belum masuk, tak perlu panik dulu. Ada beberapa langkah yang bisa diambil, diantaranya:
- Periksa saldo rekening secara berkala, bisa jadi ada penundaan teknis dari bank.
- Hubungi call center Taspen atau Asabri untuk mengecek status pencairan.
- Jika perlu, kunjungi kantor layanan pensiun terdekat agar bisa mendapatkan informasi langsung dari petugas.
Biasanya, keterlambatan hanya bersifat teknis dan bisa segera ditangani jika semua data calon penerima manfaat sudah lengkap dan benar.
Itu dia syarat dan ketentuan terkait pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS yang akan cair Juni mendatang. Semoga bermanfaat.
(des/des)