Pemerintah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Mulai dari bantuan subsidi upah (BSU) bagi warga berpenghasilan rendah, diskon PPN tiket pesawat dan angkutan laut, hingga diskon listrik sebesar 50%.
Sejumlah kebijakan itu akan berlaku selama dua bulan, yakni Juni-Juli 2025. Kebijakan-kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya bagi mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) selama awal 2025 ini.
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada Jumat (23/5) lalu,Kemenko PerekonomianAirlangga Hartarto mengatakan stimulus ini diberikan menyambut masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13. Keduanya akan menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," ungkap Airlangga dalam keterangan tertulis, Senin (26/5).
Berikut detail stimulus yang diberlakukan pemerintah, dirangkum dari detikFinance.
1. Diskon Tarif Listrik 50%
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan diskon tarif listrik 50% selama Juni-Juli 2025, dimulai tanggal 5 Juni. Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA ke bawah.
"Pemberlakuan diskon listrik skemanya sama dengan program diskon listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu. Akan dimulai pada awal Juni 2025 sampai akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni-31 Juli 2025)," kata Susiwijono dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (29/5/2025).
Diskon 50% ini akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga. Sebagaimana yang berlaku pada Januari-Februari 2025 lalu, diskon tarif listrik 50% berlaku untuk pelanggan listrik prabayar dan pascabayar. Untuk listrik token atau prabayar, pelanggan yang membayar Rp 50 ribu akan mendapatkan daya setara Rp 100 ribu.
Kemudian untuk pelanggan pascabayar, potongan otomatis menyesuaikan tagihan listriknya pada bulan tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat agar pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 terjaga di kisaran 5%.
2. Diskon Tiket Pesawat dan Kapal
Selanjutnya, Susiwijono menyebutkan ada diskon tiket pesawat. Diskon diberlakukan dengan pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6%. Kebijakan ini diharapkan berkontribusi pada penurunan tiket pesawat.
Selain itu, diskon juga diberlakukan untuk angkutan laut. Stimulus ini diharapkan dapat meringankan masyarakat yang mengandalkan kapal sebagai transportasi mereka untuk bepergian ke pulau lain.
"Diskon tiket pesawat berupa PPN DTP 6%. Diskon tiket angkutan laut sebesar 50%," kata Susiwijono dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).
3. Subsidi Upah untuk Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Kemudian, pemerintah juga menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Kebijakan yang bertujuan menunjang daya beli masyarakat ini akan diberikan mulai 5 Juni 2025.
"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan, nanti akan diperlakukan per 5 Juni," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Jumat (30/5/2025).
Skema pemberian BSU ini nantinya akan seperti pemberian bantuan pada masa Covid-19 lalu. Bedanya, nilai bantuan kali ini akan lebih kecil dibandingkan dengan bantuan pada masa pandemi.
Diketahui pemerintah memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja/buruh yang diberikan 1 kali pada 2022.
"Pemberian subsidi upah seperti COVID-nya. Besarannya lebih kecil (dari Rp 600 ribu)," katanya.
Nominal BSU yang ditetapkan sebesar Rp 150 ribu/bulan selama Juni-Juli 2025. Bantuan akan disalurkan satu kali atau sekaligus pada Juni 2025, yakni sebesar Rp 300 ribu.
4. Bantuan Lainnya: Diskon Tarif Tol hingga Iuran JKK
Kemudian, pemerintah akan menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.
Stimulus juga berlaku untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% diperpanjang selama 6 bulan, berlaku untuk periode Agustus 2025 sampai Januari 2026.
Diskon juga berlaku untuk tarif tol. Diskon sebesar 20% ditargetkan untuk sekitar 110 juta pengendara selama 2 bulan pada momen liburan sekolah (Juni-Juli 2025).
(des/des)