Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan menyebutkan tak ada lagi temuan MinyaKita yang tak sesuai dengan ketentuan di kemasan. Hal ini disampaikan setelah Disdag Kalsel melakukan monitoring menindaklanjuti temuan Dinas Pedagangan dan Perindustrian (Disdagin) Banjarmasin.
"Sebelumnya ada di Banjarmasin. Namun setelah kami lakukan monitoring ulang tidak ditemukan lagi MinyaKita yang tidak sesuai ketentuan," ujar Kepala Disdag Kalsel, Sulkan kepada detikkalimantan, Senin (17/3/2025).
Sulkan membenarkan pada Senin (10/3) lalu Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Banjarmasin melakukan monitoring ke dua toko, yang didapatkan hasil satu toko tidak sesuai ketentuan. Kemudian pada Rabu (12/3), pihaknya kembali melakukan monitoring bersama Ditreskrimsus Polda Kalsel guna memastikan isi atau kuantitas dari minyaKita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga pada monitoring ke dua itu sudah tidak ditemukan lagi. Semua sesuai dengan ketentuan isi," jelas Sulkan.
Sejauh ini, Sulkan mengakui baru Disdagin Banjarmasin yang telah melakukan monitoring kuantitas dari MinyaKita dan melaporkannya ke Disdag Kalsel. Ia mengapresiasi hal itu serta menanti kabupaten/kota lain untuk bisa melakukan monitoring dan melaporkan hasilnya ke pihaknya. Laporan tersebut akan diteruskan ke Direktorat Metrologi.
"Apabila ada ditemukan MinyaKita yang tidak sesuai aturan, maka silakan laporkan ke dinas pedagangan terdekat untuk proses selanjutnya," tukas Sulkan.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin melakukan monitoring ke dua toko yang berbeda untuk mengambil sampel MinyaKita. Sebanyak 50 sampel MinyaKita kemasan bantal dari 450 produk dan 80 sampel kemasan botol dari 3.120 produk didapatkan hanya satu sampel yang memenuhi batas ketentuan.
"Sementara itu 11 sampel melanggar ketentuan T-1 dengan minus 15 hingga 29,9 mililiter, dan 67 sampel melanggar ketentuan T-2 dengan minus di atas 3 mililiter," kata Kepala Disdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar, Kamis (13/3/2025).
Tezar pun sudah melaporkan hasil monitoring itu ke Disdag Kalimantan Selatan untuk kemudian dilakukan tindak lanjut mengenai tindakan yang akan diambil.
(des/des)