Ketersediaan lahan pemakaman di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, semakin terbatas. Pemerintah Kota (Pemkot) mendorong pengembang perumahan menyediakan 2 persen lahan untuk fasilitas tempat pemakaman umum (TPU).
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dan Perlindungan Sumber Daya Alam (SDA), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Arrizal Rahman mengatakan, usulan tersebut dilakukan untuk mengatasi krisis lahan pemakaman.
"Pengembang perumahan memiliki kewajiban menyisihkan 2% lahan untuk fasilitas TPU," ujarnya, Rabu (21/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui DLH Balikpapan saat ini mengelola 32 TPU. Sebanyak 10 TPU telah ditutup pada tahun 2010, sedangkan 10 TPU lainnya diusulkan untuk ditutup pada 2026 ini.
"Total yang ditutup ada 20 TPU. Jika usulan itu disetujui, 12 TPU tersisa akan dimaksimalkan dengan penataan yang baik kedepannya," kata Arrizal.
Penutupan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Permakaman. Pasal 9 dalam aturan itu menyebutkan penutupan dan/atau perubahan peruntukan tempat pemakaman ditetapkan oleh wali kota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Usulan ini sesuai mandat Perda Balikpapan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Permakaman," tambahnya.
Saat ini, proses administrasi penutupan masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaannya juga harus mendapat persetujuan DPRD sesuai Perda tersebut.
"Jadi tidak langsung ditutup, eksekusi penutupan masih menunggu proses administrasi dan persetujuan anggota DPRD," jelasnya.
Salah satu upaya yang disiapkan pemkot adalah mengembangkan TPU Terpadu Kilometer 15 Balikpapan Utara. Lahan di lokasi tersebut dinilai cukup luas dalam memenuhi kebutuhan pemakaman.
"Di wilayah Balikpapan Utara sudah ada TPU km.15 yang lahannya mencapai 18,87 hektar, tinggal penataan lahannya," ucapnya.
Untuk wilayah Balikpapan Timur, pemkot menunggu proses penyerahan lahan pemakaman dari pengembang perumahan. Proses penyerahan lahan tersebut dikelola oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).
"Wilayah Timur masih menunggu proses penyerahan 2% lahan TPU yang menjadi kewajiban pengembang. Nanti prosesnya dikelola oleh Disperkim," pungkas Arrizal.
Adapun daftarnya, berikut 12 TPU yang tersisa di Balikpapan:
1. TPU Pupuk, Balikpapan Selatan;
2. TPU Km. 24, Balikpapan Utara;
3. TPU Km. 10 TransAD, Balikpapan Utara;
4. TPU Manggar Baru Trans, Balikpapan Timur;
5. TPU Gn. Tembak 2, Balikpapan Timur;
6. TPU Teritip, Balikpapan Timur;
7. TPU Pasir Putih, Balikpapan Timur;
8. TPU Kariangau, Balikpapan Utara;
9. TPU Gn. Tembak 1 (Hidayatullah), Balikpapan Timur;
10. TPU Km. 11, Balikpapan Utara;
11. TPU Km. 15, Balikpapan Utara;
12. TPU Prona, Balikpapan Selatan.
