Wacana siswa tak otomatis naik kelas mulai 2027 terus dimatangkan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini tengah menyusun mekanisme kebijakan tersebut.
"Saat ini, penguatan mekanisme tersebut masih dalam proses penyusunan," tutur Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin dihubungi detikEdu, Jumat (9/10/2026).
Toni menegaskan penyusunan mekanisme tersebut tetap akan membuka ruang dialog dengan berbagai pihak. Pembahasan dan persiapan kebijakan ini ditargetkan rampung pada 2027.
"Dalam prosesnya, kami terus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan serta memperhitungkan kesiapan sekolah, guru, murid, dan orang tua," sambungnya.
Toni mengatakan usulan penguatan kenaikan kelas awalnya direkomendasikan oleh Dewan Pendidikan Nasional. Sampai saat ini, pada dasarnya pemerintah sudah memiliki mekanisme kenaikan kelas dan tetap berlaku.
"Perlu kami jelaskan bahwa mekanisme naik atau tidak naik kelas sebenarnya sudah ada dan tetap berlaku," bebernya.
Ketentuan kenaikan kelas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Baca artikel selengkapnya di sini.
Simak Video "Video: Maudy Ayunda Harap Teknologi Bisa Kurangi Kesenjangan di Dunia Pendidikan"
(bai/bai)