Benarkah tidak ada siswa yang tinggal kelas? Perlu diketahui, pertimbangan naik kelas tidak hanya berdasarkan hasil akhir pembelajaran. Satuan pendidikan juga menilai pencapaian kompetensi dan tingkat kehadiran siswa.
Sehingga, kenaikan kelas tidak hanya diukur dari angka, melainkan juga dari proses belajar dan perkembangan siswa secara keseluruhan. Menurut Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) seperti dikatakan dalam unggahannya, satuan pendidikan punya kewenangan untuk menentukan kenaikan kelas dengan mempertimbangkan berbagai unsur perkembangan murid, baik itu akademik maupun nonakademik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana Penentuan Kenaikan Kelas?
Keputusan naik kelas bisa dilakukan melalui musyawarah guru. Hal ini bertujuan supaya keputusan yang diambil tetap objektif, adil, dan berpihak pada perkembangan siswa.
Ketentuan kenaikan kelas sendiri diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Unsur-unsur Penentuan Kenaikan Kelas
Dalam peraturan tersebut, penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian siswa pada semua mata pelajaran, ekstrakurikuler, maupun prestasi lain selama satu tahun ajaran.
Sementara, penentuan kelulusan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian siswa pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler, maupun prestasi lain.
Satuan pendidikan menetapkan mekanisme penentuan naik kelas dan kelulusan berdasarkan pedoman dari kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.
(nah/nwk)











































