Setiap tanggal 30 September, sejumlah kantor pemerintahan wajib mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang. Sehari setelahnya, pada 1 Oktober, bendera kembali dikibarkan satu tiang penuh.
Pengibaran bendera selama dua hari itu berkaitan dengan peringatan peristiwa Gerakan 30 September 1965 dan Hari Kesaktian Pancasila. Lantas, mengapa bendera harus dikibarkan setengah tiang pada 30 September dan kembali penuh pada 1 Oktober?
Makna Bendera Setengah Tiang pada 30 September
Pengibaran bendera setengah tiang adalah bentuk berkabung. Saat peringatan 30 September, pengibaran tersebut digunakan untuk mengenang para korban yang gugur dalam rangkaian peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Peristiwa yang berlangsung pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965 itu membunuh 9 orang di Jakarta. Enam jenderal dan seorang perwira pertama TNI AD kemudian ditetapkan sebagai Pahlawan Revolusi.
Ketentuan mengenai bendera negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. UU tersebut mengatur bahwa bendera negara dapat digunakan sebagai tanda berkabung, termasuk dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional tertentu seperti peringatan G30S dan Hari Kesaktian Pancasila.
1 Oktober Bendera Dikibarkan Penuh
Jika 30 September menjadi momentum berkabung, 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 tentang Penetapan Tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Dalam pedoman peringatan Hari Kesaktian Pancasila, pemerintah menetapkan bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang pada 30 September. Kemudian, pada 1 Oktober pukul 06.00 waktu setempat, bendera kembali dikibarkan satu tiang penuh dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Hari Kesaktian Pancasila sendiri diperingati atas keberhasilan mempertahankan Pancasila setelah peristiwa G30S. Karena itu, bendera kembali berkibar penuh pada 1 Oktober.
Cara Mengibarkan Bendera Setengah Tiang
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009, bendera terlebih dahulu dinaikkan hingga mencapai ujung tiang, kemudian berhenti sejenak dan diturunkan sampai posisi setengah tiang. Saat diturunkan pada sore hari, bendera dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, berhenti sebentar, lalu diturunkan seluruhnya. Bendera dinaikkan dan diturunkan secara perlahan, khidmat, serta tidak boleh menyentuh tanah.
Daftar Pahlawan Revolusi yang Gugur dalam Peristiwa G30S
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai Pahlawan Revolusi dan gugur dalam rangkaian peristiwa penculikan 1965 adalah:
- Letnan Jenderal TNI Ahmad Yani
- Mayor Jenderal TNI Raden Suprapto
- Mayor Jenderal TNI Mas Tirtodarmo Haryono
- Mayor Jenderal TNI Siswondo Parman
- Brigadir Jenderal TNI Donald Isaac Panjaitan
- Brigadir Jenderal TNI Sutoyo Siswomiharjo
- Kapten CZI Pierre Andreas Tendean
Sementara itu, ada korban lain dalam rangkaian kekerasan tersebut. Ade Irma Suryani Nasution, putri Jenderal AH Nasution, juga meninggal setelah tertembak dalam upaya penculikan terhadap ayahnya. Brigadir Polisi Karel Satsuit Tubun yang bertugas sebagai pengawal kediaman Wakil Perdana Menteri II Johannes Leimena, juga tewas ketika berusaha menghadapi orang-orang yang datang ke kediaman tersebut.
Demikian alasan mengapa bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang pada 30 September dan kembali dikibarkan satu tiang penuh pada 1 Oktober. Semoga bisa menambah wawasan detikers!
Simak Video "Video Uni Eropa Kibarkan Bendera Setengah Tiang Hormati Paus Fransiskus"
(aau/aau)