Terduga pelaku SF (31) yang tersandung kasus dugaan pencabulan siswi SD di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) telah diberhentikan tidak dengan hormat oleh pihak sekolah. SF diberhentikan menyusul kasus hukum dugaan pencabulan yang tengah berjalan.
Kepala SMAN 6 Balikpapan, Muryanto, mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor: 800.1.8.1/1169/SMAN 6 BPN terkait pemberhentian tidak dengan hormat. Kebijakan ini berlaku sejak 14 September 2026.
"Kami sepakat memberhentikan SF dari tugas dan tanggung jawab sebagai guru pengganti di SMA Negeri 6 Balikpapan, terhitung sejak 14 September 2026," ujarnya, Rabu (16/9/2026).
Pemberhentian secara tidak dengan hormat ini diambil berdasarkan hasil rapat bersama dewan guru pada dan pertimbangan pihak sekolah. Keputusan itu kemudian tertuang dalam surat terkait.
"Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat dewan guru dan pertimbangan pihak sekolah terkait kasus hukum," kata Muryanto.
Ia menegaskan, SF tidak lagi berstatus sebagai guru pengganti di SMAN 6 Balikpapan. Ia juga tidak memiliki kewajiban maupun wewenang sebagai guru di sekolah tersebut.
"Sejak keputusan itu berlaku, SF tidak lagi memiliki kewajiban maupun wewenang sebagai guru di SMAN 6 Balikpapan," tandasnya.
Sebagai informasi, SF sebelumnya terseret kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SD berinisial AM (8) saat mengikuti bimbingan belajar (bimbel). Kejadian tersebut diduga terjadi pada 17 Agustus 2026, ketika SF mengajar murid tanpa didampingi istrinya yang juga menjadi pengajar bimbel.
Keluarga korban melaporkan SF ke polisi pada 18 Agustus 2026. Tepat setelah AM menceritakan dugaan pelecehan yang dialaminya sepulang bimbel.
Terduga pelaku sebelumnya sempat diamankan polisi 1x24 jam. Namun, SF saat ini bebas dan dikenakan wajib lapor sambil menunggu hasil visum korban.
Simak Video "Menikmati Malam yang Hidup di Kawasan Tepian, Kalimantan Timur"
(des/des)