Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mendorong kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SD (8) yang mengikuti bimbingan belajar (bimbel) diproses sesuai ketentuan hukum. Masyarakat diminta tidak menghakimi pihak yang dilaporkan sebelum ada putusan hukum.
"Kita ini negara hukum, yang berkaitan dengan permasalahan hukum dan kriminalitas, kita serahkan dengan hukum yang berlaku," ujarnya, Selasa (15/9/2026).
Bagus mengatakan asas praduga tak bersalah tetap harus diterapkan selama perkara masih dalam proses penyelidikan. Proses hukum terhadap perkara tersebut menjadi kewajiban aparat hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan men-judge bahwa yang bersangkutan terus bersalah. Karena ada asas praduga tak bersalah. Biar saja nanti masuk jalur hukum, berarti kan ada penyidik, aparat kepolisian, supaya dilakukan sidang," ulasnya.
Menurutnya, proses perekrutan tenaga pendidik telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya perilaku penyimpangan.
"Pengetatan proses rekrutmen sudah semua dilakukan sesuai SOP dengan melakukan assessment, dan wawancara. Supaya sesuatu yang negatif bisa kecil kemungkinan terjadi," kata Bagus.
Ia menyebut penyimpangan yang dilakukan oleh oknum menjadi tantangan tersendiri. Sehingga, orang tua perlu memperkuat pengawasan terhadap anak serta menjaga komunikasi dalam keluarga.
"Namanya manusia itu macam-macam. Kalau ada oknum, ini menjadi tantangan kita. Sehingga kita perlu jaga komunikasi, biar anak bisa bicara apa adanya, karena kadang-kadang anak-anak takut lapor," imbuhnya.
Sebagai informasi, siswi kelas 3 SD di Kota Balikpapan, AM (8) diduga menjadi korban pencabulan oknum guru SMA berinisial SF (31). Kasus ini tengah menjadi sorotan masyarakat karena viral di media sosial.
Terduga pelaku merupakan seorang guru sekaligus suami dari pengajar les calistung dan bahasa inggris. Kejadian tersebut berlangsung saat korban mengikuti bimbel di kediaman guru yang lokasinya tak jauh dari rumah korban.
Hampir sebulan lamanya keluarga korban menanti perkembangan penanganan kasus tersebut. Keluarga korban memilih mengungkap kasus ini karena menilai prosesnya seolah berjalan di tempat.
"Kita tadinya memang nggak mau up dulu, karena masih percaya sama kepolisian. Kami percaya polisi pasti memberi keadilan buat kita. Sekalinya berbelit-belit dan seolah berjalan di tempat," tukasnya.
Terpisah, Kanit PPA Polresta Balikpapan, Iptu Futuhatul membenarkan laporan perkara tersebut telah diterima dan kini masih dalam proses penyidikan. Terduga pelaku saat ini masih dikenakan wajib lapor sambil menunggu hasil visum korban.
"Perkara itu sudah dilaporkan dan laporan sudah kami terima, sekarang dalam proses penyidikan. (SF) masih wajib lapor sambil menunggu hasil visumnya keluar," pungkasnya.
