Polemik sengketa lahan berkepanjangan antara warga dan developer di Jalan Ujung Bori, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel ) berujung tawuran. Suasana mencekam kembali menyelimuti kawasan permukiman.
Dikutip detikSulsel, kericuhan terjadi di kawasan Perumahan Aditarina atau eks kompleks Kodam, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala. Kericuhan pecah saat PT Aditarina Arispratama selaku pengembang alias developer dan warga sama-sama mengklaim memiliki hak atas tanah pada objek sengketa.
Kericuhan pertama kali terjadi saat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) datang melakukan konstatering di lokasi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 09.30 Wita. Kedatangan petugas BPN yang dikawal polisi lantas mendapat penolakan dari warga yang berujung penyerangan menggunakan batu, petasan dan busur panah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ada permohonan dari BPN untuk melakukan konstatering, yaitu pemetaan kondisi tanah wilayah itu ya pengukuranlah dengan menggunakan satelit itu dilakukan di wilayah PT Aditarina," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Selasa (21/7) lalu.
Polisi melepaskan tembakan gas air mata hingga dibalas massa dengan melemparkan batu ke arah petugas. Petugas masuk ke objek sengketa menggunakan mobil taktis polisi untuk melakukan pengukuran.
Kericuhan turut mengakibatkan Jalan Ujung Bori dan Jalan Borong Raya Makassar diblokade massa. Warga mengira kedatangan petugas BPN bersama aparat kepolisian untuk melakukan eksekusi lahan pada objek sengketa di kawasan Perumahan Aditarina.
"Ada masyarakat yang memang belum memahami tentang konstatering. Mereka berpikir bahwa ini adalah eksekusi tapi ini bukan ya, ini bukan eksekusi, ini hanya pengukuran saja ya," jelas Arya.
Tawuran Pecah Lagi
Kericuhan kembali terjadi di Jalan Ujung Bori Makassar pada Rabu (9/9) sekitar pukul 11.00 Wita. Tawuran pecah saat organisasi kemasyarakatan (ormas) datang memasang papan bicara alias plang yang mengklaim kepemilikan lahan di objek sengketa kawasan Perumahan Aditarina.
"Tadi ada ormas yang mau masuk ke dalam, mungkin membantu pemasangan papan bicara. Namun situasi tidak memungkinkan sehingga ada penolakan dari warga," ungkap Arya kepada wartawan, Rabu (9/9).
Tawuran antara dua kubu menggunakan batu, petasan, busur panah dan bom molotov. Perang kelompok tersebut membuat Jalan Ujung Bori Makassar diblokade hingga motor dilaporkan terbakar di tengah jalan.
"Jadi memang sempat ada pelemparan panah busur, batu dan sebagainya, bahkan ada kendaraan yang terbakar tadi," tuturnya.
Polisi yang turun membubarkan tawuran kembali mendapat perlawanan dari massa yang melempari batu ke arah petugas. Situasi memanas saat polisi melepaskan tembakan gas air mata ke arah massa.
Arya turun langsung memimpin pembubaran massa hingga berupaya menenangkan warga yang bertahan di objek sengketa. Aparat yang melakukan penyisiran juga menemukan busur panah, petasan hingga bom molotov.
"Ini jadi ada bentrokan. Kita jaga ketertiban, kami upayakan agar bisa masuk ke dalam jangan sampai ada bentrokan agar situasi kondusif," ucap Arya.
Arya meminta agar kedua belah pihak yang bertikai bisa menahan diri. Dia menegaskan segala tindakan atau kebijakan di objek lahan sengketa harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mengacu putusan pengadilan.
"Jadi tetap sebenarnya dasarnya dari pengadilan. Kita hanya membantu kalau ada dasar yang jelas. Kalau dasarnya masih belum, kita menunggu," imbuh Arya.
Alasan Developer Pasang Papan Bicara
Sementara itu, PT Aditarina selaku developer membenarkan adanya pemasangan plang atau papan bicara pada objek sengketa sebagaimana diutarakan Kapolrestabes Makassar. Langkah itu untuk menegaskan kembali kedudukan developer sebagai pemilik lahan.
"Pada prinsipnya kami menghargai pernyataan Kapolres tentang itu, tapi harus dijelaskan kami penerima kuasa," ungkap penerima kuasa dari PT Aditarina, Nasrul Manca kepada detikSulsel, Rabu (9/9) malam.
Nasrul menuturkan, pemasangan papan bicara bagian dari upaya sosialisasi dan mengingatkan warga atas status lahan. Developer hendak kembali mengambil alih lahan yang sejak lama ditempati masyarakat.
"Rencananya mau masuk sosialisasi sekaligus pemasangan papan bicara, sosialisasi tentang kedudukan PT Aditarina yang kembali mau mengambil alih, memanfaatkan lahannya," ujar Nasrul.
Nasrul mengklaim lahan itu milik PT Aditarina setelah dibeli sejak 1993 silam. Seiring berjalannya waktu, warga secara bertahap masuk dan diizinkan menempati sebagian lahan yang belum sempat digunakan melalui kontrak sewa sementara.
"Mereka ada di situ, mereka sewa dengan kesepakatan tertulis apabila PT Aditarina mau memanfaatkan kembali lahannya maka mereka keluar sukarela," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini.
