3 Petani Kutim Kembali Mengadu ke DPR, Minta Kasus Diusut Lagi

Kalimantan Timur

3 Petani Kutim Kembali Mengadu ke DPR, Minta Kasus Diusut Lagi

Riani Rahayu - detikKalimantan
Senin, 03 Agu 2026 19:43 WIB
Kuasa hukum dan perwakilan tiga petani Kutim yang mendatangi kantor DPR RI untuk mengantar surat aduan kedua. (dok Istimewa)
Foto: Kuasa hukum dan perwakilan tiga petani Kutim yang mendatangi kantor DPR RI untuk mengantar surat aduan kedua. (dok Istimewa)
Kutai Timur -

Tiga petani sawit Desa Cipta Graha, Kecamatan Kaubun, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) kembali membawa persoalan hukum yang menjerat mereka ke DPR RI. Kali ini, mereka mengirimkan pengaduan langsung kepada Komisi III DPR RI untuk meminta dugaan kriminalisasi serta penyimpangan dalam proses penegakan hukum diusut.

Ketua Kelompok 37 yang menaungi ketiganya, Yustinus Bata mengatakan, surat pengaduan lanjutan itu dikirim pada 31 Juli 2026 dan diterima Sekretariat Jenderal DPR RI pada Senin (3/8/2026). Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI sebagai permohonan agar lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

"Harapan kami satu-satunya adalah Komisi III DPR RI menggunakan fungsi pengawasannya untuk memeriksa dugaan penyimpangan penegakan hukum yang kami alami," ujar Yustinus kepada detikKalimantan, Senin (3/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, mereka memiliki sekitar 143 hektare lahan bersertifikat yang sejak 2007 dikerjasamakan dengan PT Gunta Samba melalui Koperasi Karya Pembangunan untuk pembangunan kebun kelapa sawit. Dalam perjanjian kerja sama tersebut masyarakat berhak memperoleh pembagian hasil produksi kebun.

"Kami sudah berulang kali meminta pertanggungjawaban kepada koperasi maupun perusahaan, tetapi tidak pernah mendapatkan penyelesaian. Padahal hak kami sebagai pemilik lahan belum pernah dipenuhi sebagaimana yang diperjanjikan," terangnya.

Ia menuturkan, sejak 2020 berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mulai dari mengirim surat kepada pihak terkait, mengikuti mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, menyampaikan pengaduan ke Kantor Staf Presiden, hingga dua kali melayangkan somasi.

"Tapi seluruh langkah tersebut, menurut mereka, tidak pernah mendapat tanggapan," kata dia.

Persoalan kemudian bergeser ke ranah pidana setelah pada 2024 tiga anggota Kelompok 37 dilaporkan ke Polres Kutai Timur atas dugaan pencurian hasil kebun. Para petani menilai tuduhan tersebut tidak berdasar karena buah sawit yang dipersoalkan berasal dari lahan milik mereka sendiri.

"Perkara yang kami hadapi seharusnya merupakan sengketa keperdataan, bukan perkara pidana. Objek yang dipersoalkan berasal dari lahan yang menjadi hak kami sendiri," ungkapnya.

Kelompok 37 juga mempersoalkan proses penyidikan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam pengaduannya disebutkan, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), penetapan tersangka hingga penyitaan diterbitkan pada hari yang sama dengan laporan polisi.

"Kami juga menyoroti adanya perubahan dakwaan melalui penambahan pasal tanpa pemeriksaan tambahan terhadap para terdakwa serta penggunaan ketentuan hukum pidana yang telah diperbarui," bebernya.

Meski Pengadilan Negeri Sangatta sempat menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap ketiga petani, putusan itu kemudian diubah oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menjadi pidana pengawasan sehingga hukuman penjara tidak perlu dijalani. Bagi Kelompok 37, putusan banding tersebut semakin menguatkan keyakinan bahwa perkara tersebut semestinya diselesaikan melalui jalur perdata.

"Saat ini kami juga telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Koperasi Karya Pembangunan dan PT Gunta Samba di Pengadilan Negeri Sangatta terkait dugaan tidak dipenuhinya hak pembagian hasil kebun," jelas dia.

Di sisi lain, pada Juli 2026, tiga anggota Kelompok 37 kembali menerima surat undangan klarifikasi dari Polres Kutai Timur. Langkah itu dinilai semakin memperkuat dugaan kriminalisasi terhadap para petani, sehingga mereka memutuskan kembali meminta perhatian Komisi III DPR RI.

Melalui pengaduan tersebut, Kelompok 37 meminta Komisi III DPR RI memanggil Polres Kutai Timur, Kejaksaan Negeri Kutai Timur, serta pihak-pihak terkait dalam rapat dengar pendapat guna mengusut dugaan penyimpangan penegakan hukum dan memastikan peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

"Kami berharap Komisi III DPR RI dapat menggunakan kewenangan pengawasannya untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," tutup Yustinus.

Halaman 2 dari 2
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads