TPP 1.081 Pegawai RSUD AWS Nunggak 3 Bulan

TPP 1.081 Pegawai RSUD AWS Nunggak 3 Bulan

Riani Rahayu - detikKalimantan
Selasa, 08 Sep 2026 20:15 WIB
Sejumlah pegawai di RS AWS Samarinda menggelar aksi, Selasa (8/9) pagi mempertanyakan TPP yang belum turun selama 3 bulan
Sejumlah pegawai di RS AWS Samarinda menggelar aksi, Selasa (8/9) pagi mempertanyakan TPP yang belum turun selama 3 bulan,/Foto: Istimewa
Samarinda -

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi 1.081 PNS dan PPPK RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), tertunggak selama tiga bulan. TPP periode Juni hingga Agustus 2026 belum dibayarkan karena masih menunggu proses penganggaran melalui APBD Perubahan.

Kepala Instalasi Humas dan PKRS RSUD AWS Samarinda dr Arysia Andhina mengatakan pihak rumah sakit hingga kini masih menunggu proses tersebut. Manajemen juga belum dapat memastikan kapan TPP yang menjadi hak ribuan pegawai itu akan dicairkan.

"Untuk pembayaran TPP, saat ini masih menunggu proses penganggaran melalui APBD Perubahan," ujar Arysia kepada detikKalimantan, Kamis (3/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RSUD AWS memiliki sekitar 2.300 karyawan yang terdiri dari berbagai profesi, mulai tenaga kesehatan hingga tenaga pendukung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.081 ASN dan PPPK tercatat sebagai penerima TPP.

"Untuk kepastian periode pembayaran, waktu pencairan dan mekanismenya, kami mengikuti proses serta ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim," jelasnya.

Arysia mengakui keterlambatan pembayaran TPP tersebut menimbulkan pertanyaan hingga kekhawatiran di kalangan pegawai. Manajemen rumah sakit pun terus menyampaikan perkembangan proses pembayaran agar seluruh pegawai mendapatkan informasi yang sama.

"Yang kami lakukan adalah terus menyampaikan informasi yang kami terima kepada pegawai. Kami memahami harapan pegawai agar pembayaran TPP dapat segera direalisasikan," katanya.

Di tengah belum cairnya TPP, Arysia memastikan pelayanan RSUD AWS kepada masyarakat tetap berjalan normal. Seluruh tenaga kesehatan maupun pegawai lainnya tetap diminta menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

"Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh tenaga kesehatan maupun pegawai lainnya tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing," tegasnya.



(sun/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads