Didemo Para Peladang, Gubernur Kalbar Batal Cabut Perda Nomor 1/2022

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Kamis, 27 Agu 2026 15:28 WIB
Aksi demo dari Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat soal Perda Peladang di depan Gedung DPRD Kalbar. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Pontianak -

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan menyatakan tidak akan mencabut Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Pernyataan itu disampaikan Norsan saat menemui massa Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat yang menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kalbar.

Aksi digelar pada Kamis (27/8/2026). Massa menolak wacana pencabutan perda yang menjadi payung hukum bagi masyarakat peladang tersebut. Aksi sempat diwarnai kritik keras terhadap pemerintah pusat. Massa menilai pencabutan perda akan mengancam tradisi sekaligus mata pencaharian masyarakat peladang di Kalbar.

Sejumlah anggota DPRD Kalbar dan Gubernur Ria Norsan kemudian menemui massa. Ketua DPRD Kalbar Aloysius menyatakan pihaknya tidak akan mencabut perda tersebut.

"Kita tidak akan mencabut perda tersebut, kecuali undang-undangnya dicabut," tegas Aloysius di hadapan massa.

Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2022 dibuat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjalankan tradisi berladang.

"Perda ini sangat bagus untuk memayungi dan melindungi masyarakat peladang. Kita kawal bersama-sama perda ini," ujarnya.

Mantan anggota DPRD Kalbar Martinus yang ikut berorasi menilai pencabutan perda tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan instruksi Presiden. Dia menyebut terdapat mekanisme hukum yang harus ditempuh apabila sebuah perda hendak dicabut.

"Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, gubernur tidak berwenang mencabut perda, menteri dalam negeri juga tidak berwenang mencabut perda, bahkan presiden sekalipun tidak berwenang mencabut perda," kata Martinus.

Menurut dia, pencabutan perda dapat dilakukan melalui legislative review dengan pembahasan bersama DPRD atau melalui judicial review di Mahkamah Agung apabila perda dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.




(des/des)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork