Pemprov Kalimantan Barat (Kalbar) memperketat penanganan karhutla seiring meluasnya area yang terbakar hingga mencapai sekitar 28 ribu hektare. Berbagai langkah disiapkan, mulai dari Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) hingga penghentian aktivitas pembakaran ladang oleh masyarakat.
Gubernur Kalbar Ria Norsan mengatakan, pemerintah tetap siaga di lapangan untuk mengendalikan kebakaran agar tidak meluas seperti yang terjadi pada 2019. "Jadi kami tetap siaga di lapangan dan selalu berupaya semaksimal mungkin untuk memadamkan api. Kami juga sudah mohon kepada Kepala BNPB untuk mendatangkan TMC," kata Norsan, Jumat (14/8/2026).
Menurut Norsan, dukungan Teknologi Modifikasi Cuaca sebenarnya telah siap dilaksanakan. Namun, penyemaian awan masih menunggu kondisi cuaca yang memungkinkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain upaya pemadaman, Pemprov Kalbar juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan masyarakat. Tiga daerah yang menjadi perhatian utama penanganan karhutla saat ini yakni Kabupaten Kubu Raya, Ketapang, dan Mempawah. Ketiga wilayah tersebut memiliki kawasan gambut yang rentan terbakar saat musim kemarau.
"Dengan kita tetap siaga, kebakaran tidak meluas seperti tahun 2019," tegasnya.
Larangan Bakar Ladang
Di tengah musim kemarau yang masih berlangsung, Norsan juga menginstruksikan masyarakat, khususnya petani yang berladang, untuk tidak melakukan pembakaran lahan. "Kita beri imbauan kepada masyarakat. Saya akan menggunakan surat instruksi kepada masyarakat, terutama masyarakat yang berladang, agar tidak membakar ladang pada saat kemarau," ujarnya.
Larangan itu diberlakukan karena luas karhutla di Kalbar sudah mencapai sekitar 28 ribu hektare dan dikhawatirkan terus bertambah jika pembakaran lahan masih dilakukan. "Kenapa? Karena kita sudah 28.000 hektare yang terbakar," katanya.
Norsan mengingatkan pembakaran lahan saat musim kemarau berpotensi melanggar aturan yang berlaku. Menurutnya, pemerintah memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah maupun ketentuan nasional terkait pengelolaan lingkungan dan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.
"Kalau seandainya melanggar instruksi itu, juga sama dengan melanggar peraturan daerah. Ada Perda, ada undang-undang," tegasnya.
