Resmi! Siswa Kotim Belajar dari Rumah Imbas Asap Pekat

Kalimantan Tengah

Resmi! Siswa Kotim Belajar dari Rumah Imbas Asap Pekat

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Jumat, 21 Agu 2026 16:48 WIB
Ilustrasi sekolah
Ilustrasi sekolah. Foto: Getty Images/GlobalStock
Kotawaringin Timur -

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengambil langkah perlindungan terhadap peserta didik. Pemkab Kotim resmi menerapkan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi siswa di seluruh satuan pendidikan selama kondisi udara belum kembali aman bagi kesehatan.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 400.3.1/1182/DISDIK-1/2026 tentang Belajar dari Rumah Selama Masa Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini adalah Halikin Noor dalam SE tersebut menyatakan, BDR mulai diberlakukan sejak surat edaran diterbitkan dan akan terus berjalan hingga kualitas udara kembali berada pada kategori baik atau sehat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksanaannya juga mengikuti masa berakhirnya status tanggap darurat karhutla di Kotim," demikian isi dari SE tersebut.

Meski pembelajaran tatap muka dihentikan sementara, aktivitas pendidikan tetap harus berjalan. Para siswa dan guru diarahkan memanfaatkan platform Rumah Pendidikan melalui akun belajar.id masing-masing. Selain itu, materi pembelajaran juga dapat diperoleh melalui Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI) serta berbagai platform pendukung lainnya.

"Pemkab Kotim menilai kebijakan tersebut penting untuk mengurangi risiko paparan kabut asap terhadap warga sekolah, terutama di tengah meningkatnya potensi karhutla," lanjut SE tersebut.

Untuk memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung, pengawas sekolah dan penilik diminta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan BDR di sekolah binaan masing-masing. Hasil pemantauan kemudian wajib dilaporkan setiap hari kepada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan.

"Tak hanya siswa, kebijakan tersebut juga mengatur aktivitas guru dan tenaga kependidikan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat edaran dapat digunakan sebagai lampiran Surat Keterangan Work From Home (WFH) pada sistem e-presensi," bunyinya lagi.

Di sisi lain, peran orang tua menjadi bagian penting selama pembelajaran berlangsung dari rumah. Orang tua atau wali murid diminta memastikan anak tetap mengikuti kegiatan belajar sesuai jadwal dan arahan sekolah.



(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads