Salah satu peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terparah di Kalimantan adalah yang terjadi pada 2019 di Kalimantan Barat (Kalbar). Saat itu, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 151 ribu hektare, dan 159 perusahaan perkebunan sawit dan pemegang izin terkait mendapatkan sanksi administratif dari Pemprov.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalbar Adi Yani menceritakan, sanksi diberikan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap perusahaan yang berkaitan dengan peristiwa karhutla.
"Pada saat itu kami memberikan sanksi administrasi kepada 159 perusahaan sawit dan perusahaan pemegang izin," kata Adi Yani, Sabtu (15/8/2026).
Tak hanya sanksi administratif, pemerintah juga membawa sejumlah kasus ke ranah hukum. Penanganannya dilakukan bersama aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan.
Adi mengungkapkan, terdapat perkara perdata dengan nilai tuntutan sekitar Rp 1 miliar. Sementara salah satu perkara lainnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan nilai sekitar Rp 904 miliar.
"Sudah di pengadilan, sudah inkrah. Tinggal sekarang bagaimana kita serahkan ke kementerian untuk mereka membayar," ujarnya.
Menurut Adi, penegakan hukum terhadap perusahaan menjadi salah satu bagian dari strategi pemerintah dalam mengendalikan karhutla. Upaya tersebut berjalan bersama langkah pencegahan dan pemadaman kebakaran.
Simak Video "Video Situasi Karhutla Terkini: Titik Api di Kalimantan Naik, Sumatera Turun"
(bai/bai)